• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home TNI/Polri

Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak

Redaksi

April 23, 2025
in TNI/Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 1,975

METROINFONEWS.COM | PONTIANAK, POLDA KALBAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025. Sabtu (19/25)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak

Baca:

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Pengabdian Luar Biasa, Pangdivif 3 Kostrad Terima Bintang Yudha Dharma Pratama

Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak setelah Sdri. F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran,” Tutup Kabid Humas.(Hermika/Red)

Previous Post

Ka.LPKA Pimpin Serah terima regu pengawasan di hari libur

Next Post

Wahana Rumah Hantu Bekas Gedung Cunda Plaza Diduga Ilegal Nekat Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin

Related Posts

TNI/Polri

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025
KRIMINAL

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025
KESEHATAN

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025
NASIONAL

Pengabdian Luar Biasa, Pangdivif 3 Kostrad Terima Bintang Yudha Dharma Pratama

Oktober 3, 2025
Oplus_0
HUKUM

Aksi Mahasiswa Bulukumba di Kejati Sulsel: Bongkar Dugaan Korupsi dan Kelalaian MBG

Oktober 2, 2025
HUKUM

LPK-RI Sulsel Ancam Gugat BIWI Bali ke PN Denpasar Terkait Dugaan Sertifikat Ilegal

Oktober 2, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025

Pengabdian Luar Biasa, Pangdivif 3 Kostrad Terima Bintang Yudha Dharma Pratama

Oktober 3, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Oktober 4, 2025

Polres Aceh Timur Gagalkan Penyeludupan 67 Kg Ganja, 2 Pelaku Diamankan

Oktober 4, 2025

BMKI Sesalkan Kadinkes Gowa Mangkir dari RDP Terkait Nasib Honorer Kesehatan

Oktober 4, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID