METROINFONEWS.COM | LHOKSEUMAWE – Wahana Rumah Hantu yang digelar di bekas gedung Cunda Plaza Lhokseumawe diduga nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin Operasional.
Menurut informasi sumber dari masyarakat yang enggan disebut namanya kepada media ini. Meski tampak ramai pengunjung, kegiatan yang berlangsung diduga Ilegal alias liar yang tak mengantongi izin keramaian operasional dari pihak kepolisian namun di sisi lainnya bebas beroperasi,” ujar sumber.
Dengan tanpa adanya izin dari kepolisian, maka terindikasi bahwa kegiatan Wahana Rumah Hantu ini telah melanggar pasal 274 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana dan denda sebesar Rp. 10.000.000.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Qanun Aceh Tentang Syariah Islam, bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram nya.
Tentunya hal ini juga sangat disayangkan lantaran dapat memicu kekhawatiran terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang dan terlebih-lebih Aceh berlaku Qanun Syariat Islam,” katanya.
tim awak media coba mendatangi lokasi Wahana Rumah Hantu yang berada di bekas gedung Cunda Plaza, yang sudah beroperasi semenjak hari Raya Idul Fitri sampai saat ini, tidak menemukan pengelolanya, Minggu (20/04/2025).
Menurut informasi sumber kalau ada rekomendasi dari pihak desa’ dan camat itu belum kuat legalitasnya, kalau tidak ada izin dari pihak kepolisian dan instansi terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” ujar sumber.
Diduga liar maka dari itu kami minta dari penegak hukum terkhusus polres untuk menghentikan aktivitas wahana rumah hantu itu, sebab jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan sesuatu yang menghadirkan orang tanpa izin keramaian dari kepolisian dan instansi terkait,” ujar sumber.(DANTON) Kaperwil Aceh