METROINFONEWS.COM |GOWA – Pembangunan gerai ritel modern Alfamart di Dusun Tamalayu, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menuai penolakan dari warga setempat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan konstruksi. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek yang mencantumkan kelengkapan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini memicu keresahan warga Dusun Tamalayu. Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, masyarakat juga menilai keberadaan ritel modern tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha kecil dan warung tradisional di sekitar Desa Pallantikang.
“Kami menolak pembangunan ini karena izinnya tidak jelas. Selain itu, keberadaan Alfamart akan merugikan pelaku usaha kecil di sekitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Kamis (15/1/2026).
Sebagai bentuk protes, warga diketahui memasang spanduk penolakan di lokasi pembangunan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Pallantikang disebut telah menerima keluhan warga dan berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pattallassang serta instansi terkait di tingkat Kabupaten Gowa guna memastikan status perizinan pembangunan gerai tersebut.
Apabila terbukti melanggar aturan, pembangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Alfamart belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.
Camat Pattallassang, Andi Pangerang Subairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku baru mengetahui adanya pembangunan gerai tersebut setelah dihubungi media.
“Terkait pembangunan gerai di Desa Pallantikang, kami baru mengetahui setelah dihubungi media. Sampai saat ini, kami belum pernah bertemu dengan pihak yang membangun gerai tersebut,” kata Andi Pangerang Subairi.
Ia menegaskan, pihak Kecamatan Pattallassang akan segera melakukan konfirmasi ke instansi perizinan di tingkat Kabupaten Gowa.
“Soal izinnya, yang jelas kami akan berkoordinasi dengan pihak perizinan Kabupaten Gowa. Pemerintah kecamatan tidak mengetahui adanya pembangunan gerai yang diduga Alfamart ini,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan memastikan setiap investasi yang masuk ke wilayah mereka mematuhi aturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat lokal.
(N Dg B)











