• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Tudingan Berkonspirasi dengan PT DMS, Kepala Syahbandar Molawe: Itu Fitnah

November 30, 2020
in HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 3

KENDARI | Kepala (Ka) Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas membantah dengan tegas atas tudingan kepadanya, seperti diberitakan dibeberapa media bahwasanya, Syahbandar Molawe Berkonspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Itu tidak benar, itu fitnah.


“Sah-sah saja setiap warga negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara negara, namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum juga. Karena sesuai asas “equal justice under the law” semua orang mempunyai kesamaan hak di depan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk saya,” ungkap Ka UPP Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas, Minggu 29 November 2020 kepada media ini.
Namum sayang lanjut H. Andi Abbas, Apa yang disampaikan oleh saudara Arbawan, bahwa Kami telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jety PT DMS.
“Ini sangat tidak berdasar, karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu legal hingga operasional Jety telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undanganngan yang berlaku,” jelasnya.

Baca:

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum


“Dugaan Syahbandar Molawe telah mejalin konspirasi dengan PT DMS, itu tidak wajar, dan itu Fitnah,” lanjutnya.


Dimana PT DMS lanjut H. Andi Abbas mengatakan, seperti diberitakan bahwa, dalam proses pengajuan penerbitan Ijin Operasional (IO) dan telah melakukan pemalsuan data tekhnis, perlu Kami jelaskan bahwa, tahapan pengurusan Jety itu tidak di mulai dari Syahbandar saja, akan tetapi di mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda).


Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS tersebut diawali tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan Kami bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019.


“Jadi dilihat dari sini saja, Kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Itu tidak wajarlah,” terangnya.
“PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara. Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” sambung H. Abbas sapaan akrabnya.

Laporan:Bahar

Tags: Kepala Syahbandar Molawe
Previous Post

Aksi Teror Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Bakar Rumah Tempat Ibadah, Tewaskan Empat Warga Sigi

Next Post

Seorang Kakek di Pangkep Tewas Tenggelam di Empang

Related Posts

HUKUM

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

Mei 19, 2025
HUKUM

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Mei 16, 2025
Oplus_131072
HUKUM

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Mei 15, 2025
HUKUM

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 9, 2025
HUKUM

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

Mei 6, 2025
HUKUM

Abuse of Power Penegak Hukum

Mei 5, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

Mei 19, 2025
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
edit post
Oplus_131072

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

Mei 19, 2025
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID