METROINFONEWS.COM | MALUKU– Hak ulayat Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku kini berada di bawah kekuasaan Jou (raja) Wakabo Tamarpa setelah adanya deklarasi maupun pernyataan sikap dari pemuka adat yang di saksikan masyarakat adat Soar Pito Soar Pa di Kantor Titar Pito, Desa Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, pada Kamis (16/10/2025).
Tokoh tokoh adat setempat menegaskan bahwa, lahan adat Buru membentang dari Tifu hingga Kaiely, mencakup kawasan Gunung Botak yang selama ini sering menjadi polemik terkait status kepemilikan.
Degan begiitu, masyarakat adat bersama para tokoh adat sepakat bahwa kawasan tersebut kini diambil alih oleh keturunan Jou Wakabo, yang saat ini dipimpin oleh Jou Wakabo Tamarpa (Humiten), Alham Bihuku.
Lebih jauh, kekuasaan atas Ketel maupun Gunung Botak adalah milik Jou Wakabo Tamarpa, Soar Pito Soar Pa. Namun hal ini bukan berarti kita terpecah. Mari kita bekerjasama dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di bawah naungan Soar Pito Soar Pa dan Jou Wakabo Tamarpa, semua boleh mencari makan namun tetap menghargai siapa pemilik yang sebenarnya” Kata Alham Bihuku.
Adapun tokoh adat yang hadir hadir diantaranya Jou Tifu Frejon J. Behuku, Raja Kaiely Abdullah Wael, Matlea Gewagit Slamet Behuku, Kepala Adat Titi Nurlatu, Matlea Walua Manseman Latbual, Matlea Wagida Babes Tasane, Kepala Adat Alfius Latbual, Gebaha Jengkar Hukunala, dan Elias Behuku.
Untuk diketahui, pertemuan adat tersebut juga dilakukan prosesi penyerahan ayam hitam dari Jou Wakabo Tamarpa kepada pimpinan Soar Pito Soar Pa. Penyerahan ini memiliki makna adat: jika ada pihak yang tidak menerima keputusan mengenai hak ulayat Gunung Botak yang kini berada di bawah kekuasaan Jou Wakabo Tamarpa, maka akan dilakukan upacara adat dengan penyembelihan ayam hitam di hadapan pimpinan Soar Pito Soar Pa.(ET)