PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO — Tim gabungan Polres Mamuju Utara (Matra) kembali meringkus peredaran Narkoba jenis sabu – sabu, ke-4 orang berinisial AM (27), A (29), K (32) dan U (27) tersangka ditangkap di Desa Sarude Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu yang membawa bungkusan sabu, diduga dapat menyuplai pemakai sekitar 664 Orang.
Unit Patmor Sat Sabhara Polres Matra dipimpin langsung Kanit Turjawali Bripka Irwan Anis bersama 9 Personil gabungan Sat Narkoba melakukan Hunting di perbatasan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala.
Kasat Sabhara Polres Matra, Akp Sukaryono SH menyampai bahpersonil Sat Narkoba telah melaksanakan Hunting Patroli dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Pasangkayu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
“Dalam melaksanakan Hunting Patroli selasa malam 26 februari, personil kami melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan dari arah Mamuju menuju ke Palu,”ujarnya, rabu 27 februari
Sukaryono juga katakan, personil gabungan merasa curiga, sebab dentuman musik yang begitu keras, sehingga aparat mengikuti dan menghentikan mobil tersebut di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo.
Ketika dihentikan, personil langsung menyuruh membuka pintu dan orang yang berada didalam mobil lambat (buka pintu-red), sehingga petugas semakin curiga.
“Setelah pintu mobil dibuka, tim gabungan menyalakan lampu dan melakukan penggeledahan, berselang beberapa menit aparat menemukan tempat tissu merk Paseo didalamnya ada 3 plastik bening yang diduga Narkoba jenis sabu, diperkirakan beratnya sekitar 83 gram,”jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba, Akp Adryan Fredrick Kopong katakan, bukan hanya sabu – sabu yang ditemukan namun, tim gabungan menemukan juga 1 buah alat hisap yang sudah terisi dan 1 buah lagi bong masih kosong.
“Personil temukan alat hisap dan 1 buah bong yang masih kosong, dan akhirnya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,”terangnya.
Laporan: Roy Mustari