METROINFONEWS.COM |Gowa -Aktivitas tambang pasir ilegal diduga semakin marak di Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, dan Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(Sabtu 17 /1/2026)
Keberadaan alat berat jenis excavator serta mesin penghisap pasir di wilayah tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan serta mata pencaharian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin tersebut, mulai dari abrasi, kerusakan lahan pertanian, hingga gangguan terhadap aliran sungai.
Menanggapi kondisi itu, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, melontarkan kritik keras terhadap praktik tambang ilegal yang diduga terus berlangsung tanpa penindakan maksimal dari aparat penegak hukum.
“Kami mengecam keras aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dua kecamatan tersebut. Yang lebih memprihatinkan, ketika masyarakat hendak melaporkan tambang golongan C ilegal, mereka justru mengalami hambatan,” ujar Syafriadi kepada wartawan.
Ia menilai, apabila laporan masyarakat tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti, maka ruang pengaduan publik menjadi tertutup. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
“Jika laporan masyarakat tidak mendapat respons yang semestinya, maka muncul dugaan bahwa aktivitas tambang ini seolah mendapatkan ruang yang aman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syafriadi juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan secara langsung dalam menangani dugaan keberadaan jaringan atau sindikat di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penanganan kasus ini tidak boleh setengah-setengah. Perlu tindakan tegas dan menyeluruh agar tidak ada kesan pembiaran,” tegasnya.
TIB menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengancam keamanan warga.
Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
(Red / Tim Siber TIB)











