METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi DPRK Langsa terkait pembongkaran lapak pedagang buah oleh Satpol PP. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa tindakan pembongkaran yang memicu kegaduhan publik itu tidak pernah mendapat perintah langsung dari Walikota Langsa, sebagaimana selama ini diklaim oleh pihak Satpol PP.

Pengakuan itu sontak memantik reaksi keras dari sejumlah anggota DPRK Langsa. Mereka menilai telah terjadi kesesatan informasi di ruang publik, seolah-olah Walikota menjadi pihak yang harus menanggung seluruh amarah pedagang, padahal keputusan pembongkaran diduga diambil sepihak oleh aparat penegak Perda.
Dalam rapat yang digelar pada, Jum’at (06/02/2026) tersebut, anggota DPRK secara terbuka mempertanyakan kalau dasar hukum itusudah pasti, namun perintah langsung dari walikota ada tidak untuk pembongkaran lapak pedagang buah,” tanya Zulfahmi dari partai PKS kepada Satpol PP, Ali Mustafa.
Kasat Pol PP, Ali Mustafa tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan dari Anggota DPRK Langsa Zulfahmi. Ali Mustafa menjawab pembongkaran lapak buah hanya berkoordinasi saja dengan walikota,” ucap Ali Mustafa.
Namun hingga rapat berlangsung, tidak satu pun dokumen resmi yang menunjukkan adanya instruksi Walikota dapat diperlihatkan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Satpol PP telah bertindak di luar prosedur dan melampaui kewenangannya. DPRK Langsa menilai tindakan pembongkaran tanpa perintah pimpinan daerah merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan dan prinsip administrasi negara.
Lebih ironis lagi, para pedagang selama ini diarahkan untuk percaya bahwa pembongkaran merupakan “perintah Pak Wali”. Fakta yang terungkap di rapat DPRK justru membalik narasi tersebut dan membuka dugaan bahwa Walikota dijadikan tameng untuk menutupi kesalahan kebijakan di level teknis(DANTON) Kaperwil Aceh











