PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) memberi kebijakan atau memfasilitasi masyarakat yang masih memilih KTP-Elektronik diluar dari Kabupaten Pasangkayu.
Masyarakat dimintai “surat pernyataan tidak memiliki kesanggupan untuk mengurus pencabutan Nomor Induk Kependudukan (NIK)” di daerah asalnya, sehingga Dukcapil Pasangkayu dapat memfasilitasi dengan cara berkoordinasi ke pihak Dukcapil diluar daerah (Pasangkayu – red).
Kepala Dukcapil Pasangkayu, Irfan Sadek, mengatakan, banyaknya masyarakat kita yang sudah lama berdomisili didaerah ini, namun belum memiliki KTP-E Pasangkayu dan masih memiliki identitas di daerah asalnya, kami disini cukup memfasilitasi. Maka dari itu Masyarakat harus melampirkan surat pernyataan tidak memiliki kesanggupan untuk mengurus sendiri, bahkan mereka juga beralasan kalau pulang kampung pasti butuh biaya besar serta waktu terbuang.
“Surat pernyataan yang telah dibuat oleh masyarakat akan kami kirim melalui WA ke Capil daerah asalnya untuk dicabut NIK nya,”ungkapnya, Rabu (21/11).
Dia juga katakan, surat pernyataan dari masyarakat tersebut yang menjadi pegangan kami untuk di koordinasi ke capil luar sana.
“Atas dasar itulah menjadi pegangan kami dari Capil Pasangkayu melakukan koordinasi dan membuat surat permohonan ke Capil daerah sana, kiranya bisa dibantu sesuai dengan NIK serta alamat tersebut, sehingga mereka dapat di buatkan keterangan pindah dari Kabupaten asal ke Kabupaten Pasangkayu,”ujarnya Irfan Sadek.
Lanjut, Irfan Sadek katakan, untuk bulan lalu sekitar 60 orang yang sudah dicabut NIK dari daerah asalnya dan dibuatkan identitas Pasangkayu.
“60 orang tersebut kami sudah buatkan KTP-E sesuai dengan NIK serta alamat tempat tinggalnya di wilayah Pasangkayu. Namun, masih ada surat pernyataan belum kami kirim,”ucapnya.
Penulis : Roy Mustari
Editor : Uttank