PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO –
Terkait adanya laporan dari warga desa Randomayang, dusun Salunggaluku 1, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu bahwa mendapati beras berlabel stiker Oknum Caleg, Kamis (20/12) lalu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu.
Untuk itu, Bawaslu Pasangkayu sudah lakukan proses pertama sampai ke pembahasan kedua dan telah diperiksa oleh ke-3 Institusi atau Lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyimpulkan bahwa peristiwa laporan tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Divisi Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
“Terlapor adalah Staff Sekretariat bukan Anggota PPS dan kita ketahui bahwa Staff PPS di SK-kan diterbitkan Kepala Desa, sementara anggota PPS itu diterbitkan SK nya oleh KPU,” jelasnya.
Menurut, Syamsuddin, berdasarkan hasil pemeriksaannya ketiga lembaga tersebut, tidak menemukan unsur tindak pidana didalamnya.
“Hasil pemeriksaan Bawaslu bersama Instansi terkait selama 14 hari itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana. Pasalnya terlapor adalah Staf Sekretariat PPS bukan Anggota PPS,” terangnya.
Syamsuddin katakan, awalnya disangkahkan pasal 546 UU Pemilu, menyebutkan bila KPU dan PPK membuat keputusan tidak adil sanksi pidananya 3 tahun, jika sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Namun, di dalam pasal tersebut tidak menyebutkan Staf Sekretariat PPS, sehingga disimpulkan bahwa ini bukan tindakan pidana Pemilu, hanya dugaan pelanggaran Kode Etik. Maka kami dari Bawaslu menyerahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Provinsi sejak 9 januari lalu. Laporan masyarakat sudah kita tindaklanjuti dan maksimal lakukan pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Ditambahkan, bahwa menghimbau kepada pelaksana kampanye, baik itu petugas maupun masyarakat dan pada khususnya bagi perangkat Desa serta ASN untuk berhati – hati. Harus mengikuti aturan UU yang berkaitan dengan pemilu.
“Dengan ini, saya menghimbau untuk mensukseskan pemilu di daerah kita ini, marilah kita menjadi wasit dalam menegakkan indepensi dan bergandengan tangan bersama – sama melakukan kontrol sehingga pemilihan serentak 2019 berjalan aman, damai dan adil,” tutur Syamsuddin.
Laporan: Roy | Editor Uttank M