GOWA-JURNALCELEBES.CO|Jajaran Polsek bontomarannu, Polres Gowa, menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Rabu (05/02/2020).
Kapolsek Bontomarannu IPTU H. Yuniarso mengatakan, dalam upaya penegakan hukum pihaknya telah memasang wajah pelaku yang masuk DPO di seluruh wilayah Gowa dan Makassar (Sulsel).
Foto wajah dan identitas mereka tersebut ditempel di setiap tempat umum di wilayah Gowa dan sekitarnya, lengkap dengan identitas dan kejahatan yang mereka perbuat. Hal tersebut guna mempersempit ruang geraknya dan agar segera menyerahkan ke aparat Kepolisian.
“Kita sebar foto wajah dan identitas Yahya. M, Dg. Sibali Bin Muda, agar secepatnya menyerahkan diri, dan masyarakat yang melihatnya bisa langsung memberikan informasi kepada kami,” ucap IPTU H. Yuniarso.
Perlu di ketahui, telah terjadi tindak pembunuhan dengan korban Nureni, pada hari Senin 13 januari 2020 sekira pukul 14.00 Wita di Lingkungan Borongloe, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Laporan: Anto