PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Berdasarkan hasil Evaluasi Tim Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, telah menemukan kejanggalan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan kwitansi.
Saat ditemui didepan ruangannya belum lama ini, Kepala Inspektorat Pasangkayu, Rahmat menyampaikan, setelah Tim audit kami turun kelapangan betul adanya dengan menemukan bukti – bukti pendukung yang belum dilengkapi oleh mereka (SMPN 1 -red) dengan nilai Rp. 65.264.000,- dan itu belum termasuk nilai pajak buku Rp. 3.728.455,-.
“Sedangkan, untuk Buku Kas Umum (BKU) di kwitansi itu tidak sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan senilai Rp. 8.475.500,-. Namun, untuk temuan sementara buat SMPN 1 Bambalamotu pada tahun 2017 yakni sebesar Rp. 65.264.000 + Rp. 8.475.500 jadi jumlah keseluruhannya Rp. 73.739.500 dan belum termasuk nilai pajak, itu dari hasil pemeriksaan tahun 2018″, jelasnya, selasa (28/08).
Lanjutnya, sesudah tim kami memeriksanya, maka kita akan berikan waktu sekitar tujuh (7) hari untuk melakukan pengembalian, jika dalam (tujuh hari – red) belum ada penyelesaian kami kembali memberi keringanan selama 60 hari.
” Paling lama diberikan keringanan pengembalian selama enam puluh (60) hari, jika itu tidak dapat terpenuhi maka kami akan serahkan ke penegak hukum”, jelas Rahmat.
Pihak Inspektorat juga memberikan lima (5) Rekomendasi kepada SMPN 1 Bambalamotu yakni:
1. Memerintahkan Kepsek SMPN 1 Bambalamotu untuk melengkapi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis.
2. Melengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan dan BOS sebesar Rp. 64.264.000,-.
3. Untuk melakukan penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp. 3.728.455.
4. Melakukan penyesuaian nilai pertanggung jawaban pada kwitansi pembayaran Rp. 8.475.500,- dan
5. Menyarankan agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi pertanggung jawaban dan BOS.
Penulis: Roy Mustari
Editor: Uttank