METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Dalam rangka meneguhkan komitmen Bersih dari Narkoba (Bersinar), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh menggelar tes urine bagi seluruh jajaran pegawai pada awal Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di lingkungan LPKA Banda Aceh.
Kegiatan tes urine tersebut dipimpin dan diawasi langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., serta disaksikan oleh Kapolsek Ingin Jaya, AKP Fazilullah, S.H., M.H., beserta anggota Provost. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi.
Tes urine ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal) yang mewajibkan pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPKA Banda Aceh Bersinar, yaitu bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus sebagai upaya deteksi dini dalam mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Dalam arahannya, Ka. LPKA Banda Aceh menekankan pentingnya menjaga kesehatan jiwa dan raga serta integritas sebagai aparatur pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami terus memastikan lingkungan Pemasyarakatan yang BERSINAR, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tes urine ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkoba, baik yang melibatkan petugas maupun anak binaan. Konsekuensinya akan kami tindak tegas sesuai Standar Operasional Prosedur,” tegas Yusnaidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 75 pegawai LPKA Banda Aceh yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif (-) dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Jenis zat yang diperiksa meliputi Amfetamin (AMP), Kokain (COC), Kotinin (COT), Benzodiazepin (BZO), Fentanil (FYL), Ketamin (KET), dan Monoasetilmorfin (MAM).
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh jajaran untuk menjauhi narkoba sebagai barang berbahaya yang dapat merusak kualitas hidup, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas pembinaan.(FAHRUL)











