Makassar | Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB akhirnya berdiri.
Hal ini, diperkuat pada PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Disebutkan pula dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:
” Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Pemda) melalui proses permohonan izin.”
Dari hasil Investigasi Tim Jurnalis Media Online, salah satu beberapa bangunan tidak memiliki / memasang plang izin IMB, yakni Bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.
Saat dikonfirmasi via telepon terkait izin pembangunan, Hj Rugaiyah pemilik menjelaskan sementara dalam proses.” saya, tidak berani juga membangun, karena izin bangunan ku telah ditanda tangani oleh Lurah Barombong dan Camat Tamalate, itu sudah Acc disana untuk saya membangun pagar keliling,” ungkapnya.
Sementara, Lurah Barombong, H Ismail Bau, mengatakan menanggapi hal tersebut dan berjanji akan turun langsung meninjau bangunan rumah milik Hj.Rugayaiya.
“Insya Allah saya akan turun ke lapangan. Pada saat itu kan, saya belum ditugaskan disini sebagai Lurah Barombong, saya baru 1 bulan lebih bertugas disini. “Ucap H Ismail. saat dikonfimasi via whatshapp.
Sementara itu, Kabid PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan mengatakan sebelum membangun masyarakat harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” Cuma terkadang masyarakat itu kurang sabar dan tidak paham, ataukah mungkin informasi terkait izin mendirikan bangunan tidak sepenuhnya sampai ke mereka,” ucapnya.
” Memang menurut aturan sebelum membangun harus dimohonkan izinnya dulu, dan mengambil formulir terlebih dahulu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menunggu informasi lanjut untuk proses berkas yang akan diteliti dan akan disurvai ke lokasi. Setelah ada izin IMB dan disah kan oleh perizinan kemudian diberikan tanda izin mendirikan bangun, disitulah baru bisa membangun.” Terang Faisal Burhan, saat ditemui di ruangan kerjanya. Jumat (23/10).
Dia menambahkan, bahwa pengawan itu, kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
” Kami disini intens selalu berkomunikasi bersama mereka. Namun, kita harus maklum SDM disana terbatas, anggota pengawasan di lapangan itu satu kecamatan 3 orang sampai 2 orang yang bertugas dan sementara mereka harus mengawasi berapa kelurahan tiap kecamatan.
” Masih kurangnya pemahaman dari masyarakat tadi itu, dikarenakan mereka beranggapan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu mahal, sampai akhirnya masyarakat menggunakan pihak ke 3 atau calo. Padahal mengurus IMB sangatlah murah sekali, sebelum masa pandemi saya biasa sosialisasi di masyarakat, dan di kantor kecamatan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai mengurus IMB rumah. Seratus meter persegi itu hitungannya Rp 1 Juta saja. Bahkan ada dari mereka bertanya kenapa murah pak? dan saya jawab memang murah, karena kalau kalian memakai perantara kalian akan mengeluarkan lebih dari harga tersebut. Jadi, sebaiknya mengurus IMB itu jangan pakai calo. Untuk sekedar informasi PTSP cuma bagian adimistrasi pengurusan IMB saja,” Bebernya.
Sementara itu, Dinas Tata Ruang, Kota Makassar Ridwan, yang juga menjabat kepala Seksi, menjawab dengan singkat ketika ditanya soal IMB, ia hanya mengatakan bahwa” akan berkordinasi dengan anggotanya.” tandasnya.
Penulis: Muh Yusuf Hafid
editor : Basri