• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Tanpa Papan Plang IMB Bangunan, Lurah Barombong: Saya Baru 1 Bulan Bertugas

Oktober 24, 2020
in HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 27

Makassar | Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB akhirnya berdiri.

Hal ini, diperkuat pada PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Disebutkan pula dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

Baca:

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

” Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Dari hasil Investigasi Tim Jurnalis Media Online, salah satu beberapa bangunan tidak memiliki / memasang plang izin IMB, yakni Bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.

Saat dikonfirmasi via telepon terkait izin pembangunan, Hj Rugaiyah pemilik menjelaskan sementara dalam proses.” saya, tidak berani juga membangun, karena izin bangunan ku telah ditanda tangani oleh Lurah Barombong dan Camat Tamalate, itu sudah Acc disana untuk saya membangun pagar keliling,” ungkapnya.

Sementara, Lurah Barombong, H Ismail Bau, mengatakan menanggapi hal tersebut dan berjanji akan turun langsung meninjau bangunan rumah milik Hj.Rugayaiya.

“Insya Allah saya akan turun ke lapangan. Pada saat itu kan, saya belum ditugaskan disini sebagai Lurah Barombong, saya baru 1 bulan lebih bertugas disini. “Ucap H Ismail. saat dikonfimasi via whatshapp.

Sementara itu, Kabid PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan mengatakan sebelum membangun masyarakat harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Cuma terkadang masyarakat itu kurang sabar dan tidak paham, ataukah mungkin informasi terkait izin mendirikan bangunan tidak sepenuhnya sampai ke mereka,” ucapnya.

” Memang menurut aturan sebelum membangun harus dimohonkan izinnya dulu, dan mengambil formulir terlebih dahulu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menunggu informasi lanjut untuk proses berkas yang akan diteliti dan akan disurvai ke lokasi. Setelah ada izin IMB dan disah kan oleh perizinan kemudian diberikan tanda izin mendirikan bangun, disitulah baru bisa membangun.” Terang Faisal Burhan, saat ditemui di ruangan kerjanya. Jumat (23/10).

Dia menambahkan, bahwa pengawan itu, kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

” Kami disini intens selalu berkomunikasi bersama mereka. Namun, kita harus maklum SDM disana terbatas, anggota pengawasan di lapangan itu satu kecamatan 3 orang sampai 2 orang yang bertugas dan sementara mereka  harus mengawasi berapa kelurahan tiap kecamatan.

” Masih kurangnya pemahaman dari masyarakat tadi itu, dikarenakan mereka beranggapan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu mahal, sampai akhirnya masyarakat menggunakan pihak ke 3 atau calo. Padahal mengurus IMB sangatlah murah sekali, sebelum masa pandemi saya biasa sosialisasi di masyarakat, dan di kantor kecamatan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai mengurus IMB rumah. Seratus meter persegi itu hitungannya Rp 1 Juta saja. Bahkan ada dari mereka bertanya kenapa murah pak? dan saya jawab memang murah, karena kalau kalian memakai perantara kalian akan mengeluarkan lebih dari harga tersebut. Jadi, sebaiknya mengurus IMB itu jangan pakai calo. Untuk sekedar informasi PTSP cuma bagian adimistrasi pengurusan IMB saja,” Bebernya.

Sementara itu, Dinas Tata Ruang, Kota Makassar Ridwan, yang juga menjabat kepala  Seksi, menjawab dengan singkat ketika ditanya soal IMB, ia hanya mengatakan bahwa” akan berkordinasi dengan anggotanya.” tandasnya.

Penulis: Muh Yusuf Hafid

editor : Basri

Tags: Lurah Barombong: Saya Baru 1 Bulan BertugasTanpa Papan Plang IMB Bangunan
Previous Post

Catatan Persahabatan Joe Nada dan IAS

Next Post

Promo Menarik Foxlite Royal Bay Makassar Nginap Hanya Rp 300 Ribu

Related Posts

HUKUM

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Mei 16, 2025
Oplus_131072
HUKUM

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Mei 15, 2025
HUKUM

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 9, 2025
HUKUM

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

Mei 6, 2025
HUKUM

Abuse of Power Penegak Hukum

Mei 5, 2025
DAERAH

Warga Meurandeh Aceh Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Masa Geuchik Asnawi, Inspektorat Langsa Bungkam

Mei 5, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Puluhan Tahun Jalan Berlumpur, Warga Leubok Pusaka Langkahan: Kepada Siapa Kami Harus Mengadu?

Mei 17, 2025
edit post
Oplus_131072

LAM SULSEL Tantang BNN: Usut Peredaran Inex di Club Venn Makassar atau Kami Anggap “Masuk Angin”

Mei 17, 2025
edit post
Oplus_131072

Mewakili Bupati Gowa ,Sekda Kukuhkan Atlet Bola Basket Menuju Kualifikasi Porprov XVIII/2025

Mei 17, 2025
edit post

Tagih Komitmen, Tiga Fraksi DPRK Langsa Diminta Segera Kirimkan Nama Anggota untuk AKD

Mei 17, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Puluhan Tahun Jalan Berlumpur, Warga Leubok Pusaka Langkahan: Kepada Siapa Kami Harus Mengadu?

Mei 17, 2025
edit post
Oplus_131072

LAM SULSEL Tantang BNN: Usut Peredaran Inex di Club Venn Makassar atau Kami Anggap “Masuk Angin”

Mei 17, 2025
edit post
Oplus_131072

Mewakili Bupati Gowa ,Sekda Kukuhkan Atlet Bola Basket Menuju Kualifikasi Porprov XVIII/2025

Mei 17, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID