• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Tambang Ilegal di Kecamatan Ujung Loe Tumbuh Subur, Ada Apa dengan APH?

Redaksi

Oktober 31, 2025
in HUKUM, NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, PERISTIWA, TNI/Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 97

METROINFONEWS.COM | BULUKUMBA – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, semakin marak dan memicu keprihatinan publik. Sejumlah penggiat anti korupsi setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan tambang-tambang yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.(Jumat 31/10/2025).

Arif Dinata, salah satu penggiat anti korupsi Bulukumba, saat ditemui di salah satu warkop di Kota Bulukumba Kamis 30/Oktober 2025, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai, pengawasan di lapangan perlu diperkuat oleh pihak berwenang, terutama di wilayah hukum Polsek Ujung Loe dan Satreskrim Tipidter Polres Bulukumba.

Baca:

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

“Seharusnya pihak kepolisian segera menertibkan sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Ujung Loe yang diduga beroperasi tanpa izin. Kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, apalagi menjelang musim penghujan,” ujar Arif Dinata.

Aktivitas Dugaan Tambang Ilegal di ujung loe kabupaten Bulukumba

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal dapat berdampak pada rusaknya ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Warga sudah mulai resah. Jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin luas mulai dari pencemaran air hingga kerusakan lahan pertanian,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau Kementerian ESDM. Beberapa ketentuan penting di antaranya adalah:

Pasal 35: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atau produksi.

Pasal 158: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161: Pihak yang turut membantu, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM saat ini tengah gencar melakukan Razia Nasional Tambang Ilegal 2025. Namun, penindakan di tingkat daerah seperti Bulukumba dinilai masih memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Dampak kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam ekosistem lingkungan

Aktivitas tambang ilegal di wilayah Ujung Loe disebut-sebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Kegiatan penambangan yang tidak terkontrol dikhawatirkan menyebabkan pendangkalan sungai, rusaknya lahan pertanian, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan di wilayah pesisir.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga mata pencaharian masyarakat sekitar bisa hilang,” tutur Arif.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang, baik melalui Polres Bulukumba maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, agar dapat dilakukan penindakan dan evaluasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Ujung Loe.(/*)red

Previous Post

Pusat Pembesar Alat Vital Maros Makassar H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Next Post

Erwin Jordan Kenang 14 Tahun Perjalanan KPJ Pangkep di Momen “Panggilan Rindu”

Related Posts

MAKASSAR

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026
MAKASSAR

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026
MAKASSAR

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026
DAKWAH

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

Januari 16, 2026
NASIONAL

Bangun Sinergi dan Silaturahmi, Jurnalis Sambangi Pos PJR Pendolo dan Taripa

Januari 16, 2026
DAERAH

Uang Saku PIP Kuliah Bukan Untuk Kampus, Tapi Diduga Diambil Yayasan Di Medan

Januari 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026

Ketua Yayasan Panti Asuhan Al Nursam Isi Hikmah Isra Mi’raj di Kodam Papua Selatan

Januari 16, 2026
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

UPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros

Januari 18, 2026

Pesawat ATR 42 Milik PT IAT Hilang Kontak di Rute Yogyakarta–Makassar, Pencarian Terus Dilakukan

Januari 18, 2026

TIB: Desa Bategulung dan Panyangkalang di Kepung excavator!?

Januari 17, 2026
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID