METROINFONEWS.COM | BULUKUMBA – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, semakin marak dan memicu keprihatinan publik. Sejumlah penggiat anti korupsi setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan tambang-tambang yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.(Jumat 31/10/2025).
Arif Dinata, salah satu penggiat anti korupsi Bulukumba, saat ditemui di salah satu warkop di Kota Bulukumba Kamis 30/Oktober 2025, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai, pengawasan di lapangan perlu diperkuat oleh pihak berwenang, terutama di wilayah hukum Polsek Ujung Loe dan Satreskrim Tipidter Polres Bulukumba.
“Seharusnya pihak kepolisian segera menertibkan sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Ujung Loe yang diduga beroperasi tanpa izin. Kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, apalagi menjelang musim penghujan,” ujar Arif Dinata.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal dapat berdampak pada rusaknya ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Warga sudah mulai resah. Jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin luas mulai dari pencemaran air hingga kerusakan lahan pertanian,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau Kementerian ESDM. Beberapa ketentuan penting di antaranya adalah:
Pasal 35: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atau produksi.
Pasal 158: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang turut membantu, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM saat ini tengah gencar melakukan Razia Nasional Tambang Ilegal 2025. Namun, penindakan di tingkat daerah seperti Bulukumba dinilai masih memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Aktivitas tambang ilegal di wilayah Ujung Loe disebut-sebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Kegiatan penambangan yang tidak terkontrol dikhawatirkan menyebabkan pendangkalan sungai, rusaknya lahan pertanian, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan di wilayah pesisir.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga mata pencaharian masyarakat sekitar bisa hilang,” tutur Arif.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang, baik melalui Polres Bulukumba maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, agar dapat dilakukan penindakan dan evaluasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Ujung Loe.(/*)red











