METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Aparat penegak hukum setempat, Polda Aceh di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berada di Bayeun, nomor 14.244.489 Kabupaten Aceh Timur yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. 21 Juni 2025.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Sabtu (21/06/2025) pukul 05.16 Wib menjelang Shubuh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan 14.244.489 yang tepatnya berada di Jl. Medan-Banda Aceh KM. 415 Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya sudah diberitakan terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Bayeun Aceh Timur bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU Bayeun nomor 14.244.489 terbukti kuat beraktivitas melayani mobil L300 untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi di SPBU tersebut.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polda Aceh untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres dan Polda Aceh serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau terhadap SPBU yang ikut membantu.
Berita sebelumnya:
Ngeri! SPBU Bayeun Aceh Timur Diduga Terlibat Mafia BBM, Layani Pembelian Solar Subsidi
Nakal dan nekat. Istilah ini layak disematkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bayeun, Aceh Timur, Provinsi Aceh bernomor 14.244.489. Sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat akibat permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, baik masyarakat setempat, bahkan berdasarkan pengamatan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan praktik kotor ini sudah lama berjalan.
SPBU nakal dan para pelaku (pembeli) nekat ini diduga sudah ada kerja sama untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia BBM walaupun ada ancaman pidana yang sudah diatur UU.
“Kelakuan nakal dan nekat dilakukan SPBU tersebut sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat,” beber sumber warga ini sambari meminta namanya dirahasiakan demi keamanan kepada awak media di Bayeun tak Jak jauh dari SPBU.
Karena diadakan permainan kotor Manajemen SPBU dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Dengan nada tegas, sumber ini menuturkan ulah nakal dan nekat manajemen SPBU fakta, dan terlihat jelas pada CCTV. Yakni ada pengisian secara ilegal dengan pelaku mafia BBM.
Pihak-pihak (mafia) itu, kemudian menjual BBM kepada pengusaha penjual eceran. Lebih lanjut dijelaskan, pengisian itu berlangsung lancar setiap hari. Tidak ada kendala karena kabarnya setoran jelas.
Karena itu, pengiriman solar untuk masyarakat setiap hari dari pertamina terjual habis. Faktanya, terdapat praktik menyimpang. Puluhan ton di jual ke pelaku pembeli menggunakan mobil dengan pengisian bolak-balik mengakut BBM subsidi jenis solar,” tambah sumber.
Sementara itu, pantauan media di lapangan terdapat satu ini mobil L300 ditutupi dengan terpal sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar bekisar pukul 05.16 Wib pagi menjelang shubuh.
Diketahui pemilik mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar di SPBU Bayeun bernama, Fikri warga Idi Aceh Timur.
Fikri kepada awak media membenarkan, banwa mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar itu miliknya. Dan diakui nya selama ini mengambil BBM subsidi jenis solar di setiap SPBU mulai dari wilayah Aceh Timur sampai ke Aceh Tamiang,” ungkapnya disalah satu Coffee dalam wilayah Kota Langsa.
Ia mengatakan kepada awak media, dirinya sudah pernah ditangkap oleh Polda Aceh, pada saat itu masih menjadi sopir mengangkut BBM subsidi jenis solar bekerja dengan orang, namun tidak sempat ditahan pada waktu itu dilepaskan lagi. Adapun sekarang tidak ada toke punya sendiri,”kata Fikri.
Karena ulah tersebut, media ini memperoleh bukti foto menyangkut praktik ilegal, nakal dan nekat SPBU Bayeun dengan mafia BBM, sebagai bukti bahwa pernyataan sumber-sumber informasi memang benar dan faktanya memang demikian.
Untuk diketahui, secara jelas terdapat UU NO 2 Tahun 2001 UU Migas. Pasal 55, Mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi atau yang melanggar aturan distribusi bahan bakar. Pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Lalu, pasal 40-44, mengatur perizinan usaha hilir, yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak dan gas bumi.
Semua usaha hilir migas harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Terkait permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah. Manajer SPBU Bayeun, belum bisa dikonfirmasi, meskipun sudah mendatangi SPBU yang bersangkutan tidak berada di tempat, Sabtu (21/06/2025).(DANTON) Kaperwil Aceh