• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home NASIONAL

Tak Tersentuh Hukum SPBU 14.244.489 Bayeun Aceh Timur Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Diduga Polda Aceh Tutup Mata

Juni 25, 2025
in NASIONAL, NEWS, PERISTIWA
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 160

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Aparat penegak hukum setempat, Polda Aceh di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berada di Bayeun, nomor 14.244.489 Kabupaten Aceh Timur yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. 21 Juni 2025.

Baca:

RS Faisal Gelar Pemeriksaan Body Mass Index di Pojok Gizi Kalla Run 2025

Pemko Langsa Ukir Sejarah Terima Berbagai Penghargaan di HUT Ke-24 Tahun 2025.

PAN Langsa Berbagi, Wali Kota dan Ketua DPRK Ikut Meramaikan

Tokoh Adat Berembuk Deklarasikan Jou Wakabo Penguasa Wilayah Tifu hingga Kaiely, Kabupaten Buru

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari Sabtu (21/06/2025) pukul 05.16 Wib menjelang Shubuh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan 14.244.489 yang tepatnya berada di Jl. Medan-Banda Aceh KM. 415 Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya sudah diberitakan terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Bayeun Aceh Timur bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU Bayeun nomor 14.244.489 terbukti kuat beraktivitas melayani mobil L300 untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi di SPBU tersebut.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polda Aceh untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres dan Polda Aceh serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau terhadap SPBU yang ikut membantu.

Berita sebelumnya:

Ngeri! SPBU Bayeun Aceh Timur Diduga Terlibat Mafia BBM, Layani Pembelian Solar Subsidi

Nakal dan nekat. Istilah ini layak disematkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bayeun, Aceh Timur, Provinsi Aceh bernomor 14.244.489. Sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat akibat permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, baik masyarakat setempat, bahkan berdasarkan pengamatan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan praktik kotor ini sudah lama berjalan.

SPBU nakal dan para pelaku (pembeli) nekat ini diduga sudah ada kerja sama untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia BBM walaupun ada ancaman pidana yang sudah diatur UU.

“Kelakuan nakal dan nekat dilakukan SPBU tersebut sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat,” beber sumber warga ini sambari meminta namanya dirahasiakan demi keamanan kepada awak media di Bayeun tak Jak jauh dari SPBU.

Karena diadakan permainan kotor Manajemen SPBU dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Dengan nada tegas, sumber ini menuturkan ulah nakal dan nekat manajemen SPBU fakta, dan terlihat jelas pada CCTV. Yakni ada pengisian secara ilegal dengan pelaku mafia BBM.

Pihak-pihak (mafia) itu, kemudian menjual BBM kepada pengusaha penjual eceran. Lebih lanjut dijelaskan, pengisian itu berlangsung lancar setiap hari. Tidak ada kendala karena kabarnya setoran jelas.

Karena itu, pengiriman solar untuk masyarakat setiap hari dari pertamina terjual habis. Faktanya, terdapat praktik menyimpang. Puluhan ton di jual ke pelaku pembeli menggunakan mobil dengan pengisian bolak-balik mengakut BBM subsidi jenis solar,” tambah sumber.

Sementara itu, pantauan media di lapangan terdapat satu ini mobil L300 ditutupi dengan terpal sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar bekisar pukul 05.16 Wib pagi menjelang shubuh.

Diketahui pemilik mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar di SPBU Bayeun bernama, Fikri warga Idi Aceh Timur.

Fikri kepada awak media membenarkan, banwa mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar itu miliknya. Dan diakui nya selama ini mengambil BBM subsidi jenis solar di setiap SPBU mulai dari wilayah Aceh Timur sampai ke Aceh Tamiang,” ungkapnya disalah satu Coffee dalam wilayah Kota Langsa.

Ia mengatakan kepada awak media, dirinya sudah pernah ditangkap oleh Polda Aceh, pada saat itu masih menjadi sopir mengangkut BBM subsidi jenis solar bekerja dengan orang, namun tidak sempat ditahan pada waktu itu dilepaskan lagi. Adapun sekarang tidak ada toke punya sendiri,”kata Fikri.

Karena ulah tersebut, media ini memperoleh bukti foto menyangkut praktik ilegal, nakal dan nekat SPBU Bayeun dengan mafia BBM, sebagai bukti bahwa pernyataan sumber-sumber informasi memang benar dan faktanya memang demikian.

Untuk diketahui, secara jelas terdapat UU NO 2 Tahun 2001 UU Migas. Pasal 55, Mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi atau yang melanggar aturan distribusi bahan bakar. Pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Lalu, pasal 40-44, mengatur perizinan usaha hilir, yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak dan gas bumi.

Semua usaha hilir migas harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Terkait permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah. Manajer SPBU Bayeun, belum bisa dikonfirmasi, meskipun sudah mendatangi SPBU yang bersangkutan tidak berada di tempat, Sabtu (21/06/2025).(DANTON) Kaperwil Aceh

 

Previous Post

Pendemo Naik Pitam, Desak Kapolda Sulsel Copot Dir Reskrimsus: “Mafia BBM Subsidi Dibiarkan Berkeliaran”

Next Post

Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Related Posts

KESEHATAN

RS Faisal Gelar Pemeriksaan Body Mass Index di Pojok Gizi Kalla Run 2025

Oktober 18, 2025
DAERAH

Pemko Langsa Ukir Sejarah Terima Berbagai Penghargaan di HUT Ke-24 Tahun 2025.

Oktober 17, 2025
DAERAH

PAN Langsa Berbagi, Wali Kota dan Ketua DPRK Ikut Meramaikan

Oktober 17, 2025
ADVERTORIAL

Tokoh Adat Berembuk Deklarasikan Jou Wakabo Penguasa Wilayah Tifu hingga Kaiely, Kabupaten Buru

Oktober 17, 2025
HUKUM

TIB: Penimbunan Danau Mawang Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Dugaan Kejahatan Lingkungan, Terduga Kabur!

Oktober 15, 2025
ADVERTORIAL

BMKI Sulsel Pertanyakan Ketidakhadiran BKPSDM dan Dinkes Makassar: “Ada Apa dengan Mereka?”

Oktober 15, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Mutasi Polda Aceh, IPTU Sirya Iqbal Jabat Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Gantikan AKP Mulyadi

Oktober 18, 2025
edit post

RS Faisal Gelar Pemeriksaan Body Mass Index di Pojok Gizi Kalla Run 2025

Oktober 18, 2025
edit post

Pemko Langsa Ukir Sejarah Terima Berbagai Penghargaan di HUT Ke-24 Tahun 2025.

Oktober 17, 2025
edit post

PAN Langsa Berbagi, Wali Kota dan Ketua DPRK Ikut Meramaikan

Oktober 17, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Mutasi Polda Aceh, IPTU Sirya Iqbal Jabat Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Gantikan AKP Mulyadi

Oktober 18, 2025
edit post

RS Faisal Gelar Pemeriksaan Body Mass Index di Pojok Gizi Kalla Run 2025

Oktober 18, 2025
edit post

Pemko Langsa Ukir Sejarah Terima Berbagai Penghargaan di HUT Ke-24 Tahun 2025.

Oktober 17, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID