METROINFONEWS.COM |GOWA — Dengan adanya Laporan di Polsek Biring Bulu tentang kekerasan secara berama sama terhadap barang dan adanya pengambilan paksa jagung, yang dilakukan oleh TERSANGKA SAT RESKRIM POLRES GOWA, maka seharusnya penyidik mengambil sikap tindakan tegas mencabut penangguhan penahanan, dan melanjutkan penahan, terhadap kedua tersangka tersebut, sebab telah terbukti tidak menepati syarat penangguhan penahanan yaitu TENTANG TIDAK AKAN MENGULANGI PERBUATAN, DAN TIDAK AKAN MEMPERSULIT PENYIDIKAN,
Sebagaimana sebelum diberitakan Media ini dengan judul ” Dua Tahanan Polres Gowa,Di Tangguhkan,Kini Berulah Lagi Masuk Lokasi Eksekusi Dan Merusak, Korban Terancam ! Akan Laporkan Ke Propam Polda
Perkara tersebut teregister Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa, sebagai pelapor/ korban sdr Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke kab Jeneponto.
Dengan dugaan terjadinya pengancaman
Terlapor sdr Ribo bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu bin Limbang Dg Tompo,
Tempat kejadian perkara di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa ,Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 17.45 wita

Dalam perkara ini pelaku telah ditangkap dan di tahan, namun oleh penyidik polres Gowa kemudian di tangguhkan penahanannya,
Kemudian dalam masa penangguhan penahanan sdr Ribo dan sdr Mangngu berteman kembali mengulangi perbuatan Pidana dengan cara memasuki lokasi yang telah di eksekusi oleh PN Sungguminasa, sesuai” Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt/ Eks/2023/ PN Sgm Jo Nomor 30/Pdt.G/1999/ PN Sungguminasa,pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu”hal ini di ungkapkan Hasanuddin lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu (07/03(2025) 21.50
Menurut Hasanuddin,karena mengulangi perbuatannya,maka berdasarkan tanda bukti Laporan nomor TBL Nomor LBL/14/III/2025/Sulsel/Res Gowa / Sek Biringbulu/ 2025/ SPKT, tanggal 07 Maret 2025,maka Dahlia , pekerjaan rumah tangga,warga dusun Kampung Parang desa Taring kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,telah melaporkan di Polsek Biringbulu, perkara pengrusakan motor Yamaha Jupiter MX DD 6638 LV, waktu kejadian Kamis,(06/03/2925 sekira pukul 11.00 wita di dusun Rajaya Desa Taring Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa , pungkasnya
” Alasan penahanan bahwa tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya

Namun ironisnya,sudah dilaporkan kembali di Polsek Biringbulu adanya dugaan melakukan pengrusakan,tapi penyidik Polres Gowa yang menangani perkara tersebut,dan patutlah kami duga bahwa seolah olah diberikan kesempatan dan pembiaran melakukan perbuatan melawan hukum,terbukti sampai saat ini mereka (Mangngu bin Limbang Dg Tayang berteman,) tidak ditangkap kembali,Ada Apa?”
Sehingga kami sangat berharap kepada Kasatreskrim Polres Gowa, yang baru AKP Agus Salim menggantikan, AKP Bahtiar untuk melakukan penangkapan kembali terhadap Mangngu bin Limbang berteman”kesal Hasanuddin Selasa (11/03/2025)12.07
Sementara itu, Penyidik yang tangani di Polres Gowa, Brigpol Halim , saat media ini berulang kali menghubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Selasa ( 11/04/2025) 12.40,guna menanyakan apa alasannya, sehingga tersangka Mangngu bin Limbang Dg Tayang berteman yang mengulangi perbuatannya tidak ditangkap kembali,namun tidak mendapatkan respon sampai berita ini naik cetak ( Tim/ Nur ) Bersambung