METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – SPBU 14.244.479 yang beralamat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, SPBU Kemuning, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur hanya melayani pengisian menggunakan jerigen untuk kebutuhan bahar bakar minyak (BBM) nelayan yang sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintahan Aceh Timur.
Informasi diperoleh Metroinfonews.com di lapangan, Sabtu (12/04/2025) menyebutkan, para nelayan yang mengambil BBM di SPBU tersebut berdasarkan kuota yang sudah ditentukan. Aktivitas pengisian BBM jenis solar untuk jerigen dikhususkan bagi nelayan yang pengambilan melalui orang yang diberikan surat kuasa pengambilan oleh masing-masing nelayan.
Namun, secara kasat mata ada yang melihat sedang mengisi BBM pada SPBU Keumuning pada tengah malam sekira pukul 02.00 Wib, sedikit banyaknya pasti menimbulkan tanda tanya, kenapa ada pengisian BBM menggunakan jerigen. Untuk diketahui bersama bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut guna memenuhi kebutuhan pasokan BBM bagi nelayan yang ada di wilayah pesisir Aceh Timur.
Diketahui yang mengisi BBM menggunakan jerigen pada tengah malam sekira pukul 02.00 Wib yang sudah mendapat rekomendasi dari dinas terkait atas nama : Mukhlis. Alamat. Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sektor Konsumen Pengguna. Perikanan (Kapal Motor). Jenis Usaha. Penangkapan Ikan. Nama Kapal. KM.Putra Arsenal.
Sebagaimana diketahui bersama, untuk Kabupaten Aceh Timur bahwa untuk pasokan BBM nelayan bagi daerah ini ditunjuk SPBU Keumuning berada di Peureulak.
“Nelayan yang mengambil BBM jenis solar dengan jerigen ini semuanya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Timur,” kata Bang Is akrab disapa, pengelola SPBU Keumuning, Sabtu (12/04/2025) kepada awak media di ruang kerjanya dan membenarkan SPBU dikelolanya itu ditunjuk oleh pemerintah dan pertamina sebagai pendistribusian BBM nelayan.
Disebutkannya, untuk SPBU Keumuning tidak melayani pembelian memakai jerigen selain nelayan yang telah di rekomendasikan pemerintah daerah, bagi nelayan yang mengambil BBM yaitu dimulai dari pukul 08:00 – 18:00 Wib, namun kalau adapun pengambilan pada tengah malam menggunakan jerigen itu disebabkan ada keterlambatan pemasok BBM jenis solar ke SPBU.
“Kemudian konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak salah satunya adalah bidang usaha perikanan meliputi nelayan yang terdaftar dan rekomendasi SKPD serta pembudidaya ikan skla keil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD,” jelas Is.
Beberapa orang pemegang surat kuasa pengambil BBM nelayan ketika diketahui awak media di lokasi SPBU Keumuning menuturkan, pihaknya dalam mengambil BBM jenis solar untuk nelayan ini sesuai data atau jumlah yang diberikan oleh dinas terkait.
“Kami juga tidak bisa ambil lebih dari kuota, karena ada barcode untuk setiap boat nelayan yang dikuasakan ke kami,” terang salah seorang pemegang kuasa.(DANTON) Kaperwil Aceh