METROINFONEWS.COM – Deli Serdang, 11 Maret 2025 – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang, yang terletak di Jl. Karya Usaha Rosana Situmorang, S.E. No. 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print 682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, dan pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), serta belanja perjalanan dinas dan penghargaan atas prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut juga didukung oleh Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025. Tim yang terlibat dalam penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hendra Busrian, S.H., dengan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari data dan dokumen terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan belanja perjalanan dinas dan penghargaan atlet, pelatih, serta pemantau Popprovsu dan Peparnas yang melibatkan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang. Beberapa dokumen penting, seperti surat kontrak, Surat Keputusan (SK), serta dokumen-dokumen lain yang relevan, telah disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sejauh ini, jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh ahli. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, bersama staf yang terkait langsung dengan materi penyidikan.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara ini guna mengungkap dan menangani dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.
Dikeluarkan oleh:
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Lubuk Pakam, 11 Maret 2025
Disaksikan oleh:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Boy Amali, S.H., M.H.(Baem Siregar)