• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home DAERAH

Sepasang Suami Istri Diciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara

Januari 31, 2020
in DAERAH, HUKUM, KRIMINAL
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 6

PASANGKAYU-JURNALCELEBES.CO|Bukannya bertobat setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal, namun sepasang suami isteri ini kembali terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka.

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri tersebut K alias Amming (42), pekerjaan swasta dan S alias Marni (38) Swasta, dengan alamat Dusun Balabonda Pantai, Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, sedang berada didalam rumahnya.

Baca:

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin 27 Januari 2020, sekira pukul 21.30 wita, di dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Saat Penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba keduanya tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai.

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH bahwa “Pelaku sudah masuk target Polisi dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa :
-.25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu.
-.2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu
-.2 Alat hisap atau Bong
-.2 Korek Api Gas
-.2 Unit Handphone
-.2 Kaca Pirex.
-.Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan.
-.1 Buah Kotak Warna Hitam
-.1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning

“Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya, dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, Tuturnya.

Laporan: Doel

Tags: #Jurnalcelebes#Narkoba#Polres Mamuju Utara
Previous Post

Dana Desa Bantaeng Tercepat Penyalurannya

Next Post

Gelar Ujian Tertulis, Ketua KPU Syahran Ahmad: Peserta Calon PPK Harus Non Aktifkan HP

Related Posts

DAERAH

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
DAERAH

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
Oplus_16908288
DAERAH

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
DAERAH

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Februari 6, 2026
oplus_0
DAERAH

Terkuak di Rapat DPRK Langsa, Pembongkaran Lapak Buah Satpol PP Ternyata Tanpa Perintah Walikota

Februari 6, 2026
DAERAH

Jalan Nasional Aceh Tamiang Rusak Akibat Galian Telkomsel, BPJN dan Pemda Disorot

Februari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
edit post

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
edit post
Oplus_16908288

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
edit post

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Februari 6, 2026
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
edit post

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
edit post
Oplus_16908288

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID