METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Masih banyak praktek kegiatan pengelohan kayu sawmil di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, tidak mengantongi izin.
Salah satu contohnya, sawmil milik “Mukim” akrab di sapa aktivitas sawmil pengelohan kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji lengkap.
Pantauan Awak media ini di lapangan sawmil kayu milik “Mukim” yang terletak di Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara tidak mengantongi izin karena tidak menampakkan plang perizinan dan beraninya lagi menggunakan minyak BBM jenis solar bersubsidi.
Karena ilegal. Sawmil yang cukup besar lokasi tersebut di pinggiran sungai lokasi Langkahan wilayah masuk kedalam sangat aman dari jangkauan publik.
Di saat tim media ini hendak bertemu dengan pemilik Sawmil “Mukim” akrab disapa tidak berada di tempat dan bertemu dengan orang suruhannya yang tidak diketahui namanya itu, justru mengusir awak media dengan mengatakan, pergi kalian dari sini pulang-pulang,” ucapnya berkali-kali dengan suara keras dan lantang, Selasa (11/06/2024).
Dimana merujuk pada Peraturan Menteri LHK Lampiran II No PI Men Ijk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usahan industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmil harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu serta asal usul kayu.
Selanjutnya, Tim Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum, Polsek Langkahan Polres Aceh Utara, Kapolsek Iptu Pulung Nur Hidayatullah, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Heppy Saputra mengarahkan Awak media untuk konfirmasi ke Kanit Tipidter di Polres Aceh Utara.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Aceh Utara, Darma Alwin yang dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp tidak mengangkat teleponnya, begitu juga dengan pesan tidak membalas. Hingga berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh