METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sejumlah kader Satuan Pemuda dan Pelajar Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Makassar, bersama Koti Pemuda Pancasila Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar. Selasa 11 Februari 2025
Mereka menyampaikan keberatannya terhadap keputusan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang dianggap tidak adil terhadap salah satu objek kepemilikan kader Pemuda Pancasila.
Dalam orasinya, para kader SAPMA PP Makassar menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menilai adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang dilakukan.
Salah seorang pemilik lahan ruko, Albert, yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa ruko yang telah ditempatinya selama puluhan tahun di wilayah Jl. Andi Pangeran Pettrani, adalah miliknya berdasarkan kebenaran formil dan materil yang sah.
“Lahan ini sudah saya tempati bertahun-tahun. Kebenaran formil dan materil itu jelas telah dimiliki, dan keputusan ini sangat merugikan kami,” ujar Albert dengan tegas.
Sementara itu, salah satu jenderal lapangan aksi, Cimeng, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk menuntut tegaknya keadilan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Cimeng juga menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati proses hukum yang ada, namun jika ada oknum di kantor Pengadilan Negeri Makassar yang mencoba memperjualbelikan hukum, Pemuda Pancasila akan terus melawan dan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.
Sementara itu, aparat penegak hukum terlihat melakukan penjagaan ketat di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Makassar, dengan ratusan personel yang ditempatkan untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Kota Makassar, Dr. Sibali, menyampaikan bahwa keputusan eksekusi lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar
Menurutnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, eksekusi lahan di beberapa bangunan di Jl. Andi Pangeran Pettrani akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sah. Ungkap Sibali
“Keberadaan seluruh kader Pemuda Pancasila di sini adalah sebuah kehormatan bagi kami. Kami menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.Selama perjuangan ini dilandasi dengan fakta-fakta yang benar, maka itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Dr. Sibali.
Aksi ini mencerminkan semangat demokrasi dan keberagaman dalam menyampaikan pendapat, serta menjadi ajang pengingat akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.(/*)