PANGKEP | JURNALCELEBES.CO — Kapolsek Marang Iptu Nompo, SH langsung meminpin personil Polsek Marang setelah mendapat info kalau diduga Tersangka inisial MI Alias Derri (22) berada di rumah keluarganya di daerah Baru-baru Kab. Pangkep, Rabu (27/02/19) pagi.
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini harus kembali meringkuk di penjara lantaran membobol rumah Nurwahida di Desa Pitue, Kec. Marang, Kab. Pangkep.
Dari rumah tersebut, pria warga Desa Pitue, Kec. Marang, Kab. Pangkep sukses menggasak 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) unit ponsel dan 1 (satu) buah dompet.
Kapolsek Marang Iptu Nompo SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Hasanuddin mengatakan, tersangka MI Alias Derri ditangkap setelah 2 minggu dilakukan Penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Marang.
” Tersangka kita tangkap di rumah keluarganya setelah mendapat info bahwa tersangka berada di rumah keluarganya,” kata Kapolsek Marang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Marang bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah keluarga dan langsung disergap dan digeledah. Ia pasrah digiring petugas ke Mapolsek Marang setelah polisi berhasil mendapati 1 (satu) unit ponsel di kantong celananya hasil pencurian.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah masuk di rumah Korban dan mengambil barang-barang berupa Laptop, Hp dan dompet dan hasil penjualan Laptop tersebut Tersangka sudah habis difoya-foyakan di Kafe Mandalle,” ucap Iptu Nompo.
” Sementara Hp di gadaikan di dekat rmh Kostx di pangkajene dan Hp yg ditemukan di kantong celananya hasil curian di daerah Mandalle,” tandasnya.
MI kini di Amankan di Mapolsek Marang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(*HMS)