METROINFONEWS.COM | Sulsel — Tim unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel dipimpin langsung oleh AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Laliseng Kec. Keera Kab. Wajo. Selasa tanggal 04 April 2022 sekira pukul 12.30 wita
Usai Menerima Laporan ,Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP. Tepat Pukul 17.30 wita langsung Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan di Desa Laliseng Kec. Keera Kab. Wajo, dengan cara penggrebekan di rumah, Terduga Pelaku Pengedar narkoba jenis Sabu.
Terduga An. Lk. MASE dan Tim menemukan 7 (tujuh) Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana sebelah kanan Lk. MASE,Saat Penangkangkapan Terduga . MASE Mengakui Bahwa barang Tersebut miliknya, Narkotika jenis shabu.
Barang haram tersebut di dapatkan dari Lk. ACO yang dimana Narkotika jenis shabu tersebut di antar langsung oleh Lk. ACO di rumah Lk. MASE.
Berdasarkan informasi dari Lk. Mase TIM langsung menuju tempat Lk. ACO di Desa Pattirolokka Kec. Keera kab. Wajo namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Berdasarkan hasil keterangan selanjutnya dari Lk. MASE diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di simpan untuk digunakan dan di perjualbelikan.
Tim unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel Berhasil Menyita Barang bukti Narkoba jenis Sabu
7 ( tujuh ) sachet plastik beninng berisi shabu dengan berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram,1 ( satu ) set alat isap shabu, 1 (satu) buah pireks,1 (satu) Klip plastik bening plastik kosong,1( satu) buah korek gas, ,
1 (satu) unit hp merk Oppo warna cream, Dan Uang tunai sebanyak Rp. 530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah),
Terduga pelaku dan barang bukti tersebut di gelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.(*)Andis P. /Adm : Salman Ds











