Bantaeng | Berbagai unsur yang ada di Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bantaeng terus digodok oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang digawangi St Ramlah sebagai Kepala Bidang. Dimana melekat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Bantaeng.
Sejak digulirkan sebagai sebuah gagasan untuk menjadi payung hukum atas terselenggaranya perlindungan bagi anak di daerah ini, tepat Rabu pagi (19/02/20), naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu memasuki tahap Konsultasi Publik.
Digelar di Aula Husni Kamil Malik, Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bantaeng, kegiatan itu dihadiri sejumlah Pimpinan Organisasi/Lembaga Masyarakat dan Pemerintah maupun perorangan yang mengklaim diri Pemerhati Anak dan Perempuan.
Tampak hadir perwakilan Balang Institute, USAID IUWASH Plus, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Butta Toa, Forum Anak Butta Toa (FABT), PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Butta Toa, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Cabang Bantaeng, Teras Baca Lembang-lembang, AMBAE serta PT Huady Nickel-Alloy Indonesia (HNAI) sebagai perwakilan dunia usaha.
Hadir pula Lembaga Pemerintah yakni perwakilan pejabat di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bantaeng. Konsultasi Publik juga diramaikan perwakilan Kantor Kemenag (Kementerian Agama), Pengadilan Agama, Polres serta DPRD Kabupaten Bantaeng yang diwakili Hasanuddin selaku Ketua Bapemperda, Pratita Nareswari Putri Wijaya selaku Ketua Komisi A dan Asriyudi Asman selaku Ketua Komisi B.
Bagi Pratita Perda Anak sangat penting dihadirkan untuk mengakomodir sekaligus membackup pembangunan yang mengarah pada penguatan kebijakan di level Pemerintahan. Untuk kemudian kata dia, semua elemen masyarakat turut dilibatkan dalam pencapaian hasil maksimal.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi dan mensupport setinggi-tingginya pembuatan Perda Layak Anak. Perda yang akan dihadirkan betul-betul sangat krusial, sangat penting, Saya berharap kita semua serius menangani Perda ini”, tegasnya berulang kali.
Ditambahkan jika pihaknya akan bekerja keras melahirkan Perda dimaksud. Meski belum dipastikan apakah akan menjadi inisiatif DPRD atau menjadi usulan Pemerintah yang ujungnya tetap akan dibahas dan ditetapkan di DPRD.
“Kami di komisi A menaruh harapan bahwa Perda ini menjadi payung hukum bagi anak-anak kita ke depan, anak-anak generasi emas menuju Indonesia Emas di tahun 2045. Perlu juga diingat, bagaimana kita menghadirkan perlindungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)”, harap dia.
Senada itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini DPRD Bantaeng telah mencatat 9 usulan Perda dan KLA masuk di urutan terakhir. Menariknya, proses menuju terbitnya Perda KLA yang paling hebat terutama dari sisi alur.
“Di samping pengawasan, DPRD punya kewenangan melahirkan Perda. Di Bapemperda kita sudah menerima beberapa pengajuan Ranperda, di penyampaian judul sudah ada 9”, ungkapnya.
Diketahui, pekan sebelumnya P3A Bantaeng menggelar FGD (Focus Diacussion Group). Berlanjut diskusi demi diskusi, pengumpulan dan penyajian data, penyusunan draft Naskah Akademik hingga konsultasi bersama DPRD, semua itu ditangani Bonthain Institute sebagai lembaga yang dipercayakan P3A Bantaeng.
Hasanuddin mengingatkan agar masyarakat tidak sekedar mengajukan saja Perda tanpa melalui proses. Digambarkan tatkala dirinya ditemui seorang warga dengan sebuah masukan agar ada Perda tertentu, berselang sebulan, dia ditagih mengenai keberadaan Perda itu sudah lahir atau belum.
“Ini bukan finalisasi, tidak semudah itu melahirkan Perda, banyak aspek perlu diperhatikan. Masih butuh perjuangan, apa yang kita lakukan hari ini adalah penguatan”, tutupnya.
Konsultasi Publik hingga siang itu bertabur masukan dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik. Rahman Ramlan selaku Direktur Bonthain Institute mengajak OPD pada khususnya untuk tidak berpangku tangan, namun mengambil bagian demi lahirnya Perda KLA.
“Teman-teman yang hadir saat ini mewakili OPD adalah representasi dari instansi yang harus berkontribusi terhadap penanganan dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Setelah Perda ini terbit, kita akan tetap kawal agar lahir Perbup (Peraturan Bupati)”, tutur Rahman.
Pria yang akrab disapa Rara itu menantang OPD untuk sedini mungkin menyiapkan perencanaan berupa program dan kegiatan yang akan menunjang Perda dan Perbup. Nantinya tegas Rara, pasca Perda, Perbup, list (daftar) kegiatan sudah harus dipresentasekan OPD pada RAD (Rencana Aksi Daerah). (*)
Laporan: Burhanuddin Alpharabi