GOWA | JURNALCELEBES.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melakukan razia minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin di beberapa lokasi berbeda di dua kecamatan, yaitu kecamatan Somba Opu dan Pallangga, Kamis (22/11/2018).
Kasat Narkoba, AKP Maulud, yang memimpin langsung kegiatan ini saat awak media melakukan wawancara di lokasi razia mengatakan, razia penertiban miras dan minuman beralkohol terhitung Rabu 21 November 2018 ini di lakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah kabupaten Gowa menjelang natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan tenang.
“Orang yang cenderung minum minuman keras akan cenderung melakukan perbuatan di luar kendali,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, masyarakat juga di himbau agar dapat proaktif melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan peredaran miras dan minuman beralkohol di wilayahnya.
Dari hasil razia ini puluhan liter miras jenis Ballo di sita serta beberapa orang yang sedang pesta miras di bawa ke Polres Gowa untuk dimintai keterangannya.
Bagi yang terbukti menjual miras dan minuman beralkohol tanpa izin akan di proses dengan tindak pidana ringan langsung di proses di pengadilan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera bagi mereka.
Laporan : **Anto
Editor : Uttank M