METROINFONEWS.COM |GOWA — Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif kesal terhadap korban yang membocorkan kehamilannya kepada orangtuanya (pelaku). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.
Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan memberitahu ibu pelaku bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik dikeluarga pelaku yang berujung pada pembunuhan”
Pelaku pun menyusun rencana mengajak korban ketemuan di rumah kost lalu mengajak korban di tengah lokasi area jalan persawahan pelaku membabi buta melakukan penganiayaan membunuh korban kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.
Dari hasil visum autopsi korban, ditemukan 79 luka tusukan senjata tajam (sajam) pada tubuh korban, selain itu ditubuh korban juga terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris serta diperut korban terdapat janin berusia antara 4-5 bulanan.
Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam dari penemuan jasad korban, pelaku diciduk daerah kabupaten jeneponto lalu Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.
Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.(/*)