PANGKEP – JURNALCELEBES.CO |Satuan Reserse kriminal Polres Pangkep menangkap jaringan pelaku penipuan online, para pelaku menawarkan penjualan unggas jenis bebek Fiktif sehingga merugikan korban 121.000.000, Juta Rupiah
“Pelaku yang diamankan ada tiga orang, salah satu diantaranya seorang perempuan asal Kab. Sidrap,”ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Niko Ericson h
Tiga pelaku yang diamankan yakni Lel Inisial, R (46), alamat Kamp. Kampale Desa Mari-mari Kec. Sa’bang Kab. Luwu Utara yang ditangkap rumahnya di Jl. Trans Sulawesi Sulteng, Lel U (36), alamat Jl. Kalibaru Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Kota Jakarta timur ditangkap di Jakarta, dan Per. J (28), alamat Kamp. Kampale Kel. Kampale Kec. Duapitue Kab. Sidrap. ditangkap di Sidrap pada tanggal 07 Februari 2019.
Kasat Reskrim menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban Lel. Arham pada tanggal 28 Nopember 2018 lalu, Arham mengalami kerugian sebesar 121.000.000, Juta Rupiah setelah memesan Bebek sebanyak 2.400 ekor (40.000 / ekor ) pada situs Blogger milik pelaku.
Setelah sepakat, pelaku R meminta kepada korban untuk mentransfer Rp. 5.000.000, sebagai tanda jadi di Bank BNI atas nama Deny Nurwanto yang dipegang oleh Per. J di Sidrap, beberapa hari berselang pelaku R meminta korban untuk transfer lagi Rp. 50.000.000,- sebagai pembayaran 50% dari harga keseluruhan ke Bank BRI atas nama Maman yang dipegang oleh Lel. U di Kota Bekasi, lalu korban meminta lagi kepada korban untuk melunasi agar barang tersebut bisa dikirim melalui rekening BRI atas nama Gombang yang dipegang oleh Lel. U. karena lama menunggu bebek pesanan tidak datang-datang akhirnya korban melaporkan ke Polres Pangkep.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, Lel R sebagai pemilik Blogger yang memasang nomor teleponnya apabila ada yang berminat dan yang menghubungi korban, Lel. U sebagai penerima uang transferan bersama Per. J
adapun modus dari para pelaku yakni menggunakan rekening milik orang lain dengan cara menyuruh membuka rekening dengan imbalan Rp. 500.000, sampai dengan Rp. 1.000.000,- kemudian rekening dan ATM diambil dipegang oleh para pelaku begitu juga dengan registrasi nomor telepon menggunakan KTP milik orang lain.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 7.000.000,- milik Lel. R, 4 kartu ATM Bank BRI, 2 Kartu ATM Bank BTN, 2 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Handphone merk Samsung milik Lel. R, 1 Handphone merk Oppo A3s Warna merah Hitam milik Per. J, 1 Handphone merk Iphone milik Lel. U,3 buku tabungan BRI dan 2 Buku Tabungan BNI.
Para pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 55,56 KUHP Pidana. dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 1 Milyar.
“Tindak Pidana penipuan Online merupakan atensi Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga,”, S.I.K,M.H, Tutup Kasat Reskrim