METROINFONEWS.COM | Gowa – Polsek Tombolopao, Polres Gowa, menempuh pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman yang menimpa Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Langkah ini dinilai sebagai upaya penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kasus tersebut melibatkan seorang warga Desa Kanreapia bernama Basri bin Pelo (42), seorang petani, yang diduga melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa Kanreapia, H. Muh. Rusli Yusuf, S.P., pada Selasa (4/2/2026).

Peristiwa bermula saat Kepala Desa Kanreapia bersama aparat desa dan warga tengah melaksanakan kegiatan kerja bakti di sekitar Lapangan Kanreapia. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah timur ke barat melewati tribun lapangan dan menendang pagar.
Teguran yang disampaikan oleh kepala desa justru memicu emosi pelaku. Basri kemudian mendekati korban sambil mencabut sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh sejumlah warga dan aparat desa yang berada di lokasi. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tombolopao.

Kapolsek Tombolopao, AKP Hafid, selanjutnya mengambil langkah persuasif dengan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Proses mediasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari korban dan pelaku, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga lembaga adat setempat.
“Pendekatan restorative justice ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya keharmonisan di masyarakat,” ujar AKP Hafid.
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Kanreapia tersebut berlangsung dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial di desa.
AKP Hafid menambahkan, penerapan restorative justice sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Regulasi tersebut bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui perdamaian, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nur)/Red











