GOWA | JURNALCELEBES.CO – Pelaku yang diketahui bernama Abdul Kadir Daeng Leo, hanya bisa tertunduk menyesal saat dirilis kasusnya diPolsek Bontonompo pada senin (24/12/2018) siang.
Sementara itu dalam rilis Kapolsek Bontonompo, Iptu Sahrir, mengungkap kalau (AKL) merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, dimana korbannya adik ipar pelaku yakni Ana Daeng Sanga (ADS) dan aparat telah menyita barang bukti sebilah parang serta topi caping dan baju korban.
Motifnya sendiri (AKL) tersulut emosi karena masalah tanah warisan antara suami korban Saharuddin daeng Limpo ( SDL) dan pelaku AKL.
Kronologi kejadian sendiri bermula pada hari sabtu siang tanggal (22/12/2018) pelaku AKL mendatangi rumah korban di Kampung Kalumpang, Susun Alerang, Desa Bintolangkasa Selatan, Kecamatan Bintinompo, Kabupaten Gowa, membicarakan masalah pembagian tanah warisan yang selanjutnya terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian antara AKL dengan SDL.
Dalam perkelahian tersebut pelaku hendak menebas menggunakan parang namun SDL menghindar, naas istri SDL yakni ADS menjadi korban karena mencoba melerai namun terkena tebasan parang pelaku, sehingga korban mengalami luka sobek pada telinga sebelah kiri.
Pelaku sendiri dijerat pasal 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Laporan: **Anto | Editor: Uttank