Pattallasang – JurnalCelebes.co | Tim Resmob Res dan Unit Reskrim Polsek Pattallassang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Hamka. SH melakukan penyelidikan Kasus curat yang di laporkan Bakri Dg. Rani (40) berdasarkan LP Nomor : LP /07/II/2019/ Sek Pattallassang tanggal 14 Februari 2019.
Peristiwa tindak pidana pencurian terjadi Pada hari kamis tanggal 14 Februari 2019, pukul 02:00 wita bertempat di counter Kefa Cell Lingkungan Kalampa, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.
Pelaku berhasil masuk dengan cara memanjak tembok dan merusak pintu atas counter kemudian masuk mengambil Handphone berbagai macam merek sebanyak 82 buah milik Bakri Dg. Rani (korban),
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.00.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Dijelaskan Ps. Kanit Reskrim Bripka. Hamka. SH bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Pattallassang bersama Tim Resmob Polres Takalar melakukan Penagkapan yang berawal dari penyelidikan dan informasi yang didapat dari SAPARUDDIN DG SIBALI, 49 tahun, warga JL. ABD. Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar, yang telah memiliki sebuah Hp Nokia.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata Hp tersebut adalah hasil curian dan dari hasil interogasi diketahui bahwa, Hp tersebut diperoleh Saparudding dari Bahtiar (37) warga Jl. Abd Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar,” Ujar Hamka.
Selanjutnya dari keterangan Saparuddin Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang mendatangi rumah dan berhasil mengamankan Bahtiar serta beberapa barang bukti.
“Setelah dilakukan introgasi Bahtiar ditemani oleh Bahruk (26) warga Jl. Abd Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar, menyatakan bahwa dia memperoleh Hp dari Tri dan Sahrul, serta membantu memasarkan Hp diberbagai tempat,” tambah lagi.
Lebih jauh Bripka Hamka menjelaskan bahwa dari keterangan Bahtiar dan Bahrul, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2019 Pukul 05:10 wita. Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, Syahrul (18) juga warga Jl. Abd Kadir, Kel. Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, namun berhasil meloloskan diri. Dari hasil introgasi di depan petugas Sahrul (pelaku) mengakui perbuataannya telah membobol Counter Kefa Cell milik Bakri Dg. Rani.
Adapun Barang Bukti yg berhasil diamankan yaitu :
• 11 (sebelas) buah OPPO A3S,
• 2 (Dua) buah OPPO A7,
• 1 (satu) buah OPPO F5,
• 1 (satu) buah OPPO F9,
• 4 (Empat) buah VIVO Y81,
• 1 (satu) buah VIVO Y91,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 6A,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 6,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi A1,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5A,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi NOTE 4,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5A,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 5C,
• 1 (satu) buah XIAOMI Redmi 4X,
• 1 (satu) buah XIAOMI MAX,
• 1 (satu) buah SAMSUNG J2 PRIME,
• 2 (Dua) buah SAMSUNG KEYSTONE 3, dan
• 1 (satu) buah NOKIA 105.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut. (HMS)