Makassar – JC | Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan menggelar Operasi Antik 2020, selama 20 hari, dari tanggal 16 Maret – 04 April 2020, dan berhasil amankan 29 orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Makassar, Akpb Muhammad Kadarislam Kasim, menyebutkan bahwa dari 29 orang pelaku tersebut pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 16,35 gram sabu.
“Dari 18 kasus yang kami ungkap, 16 merupakan non TO dan 2 kasus adalah TO, diantaranya ada 1 tersangka bandar, 3 pengedar dan 25 Pemakai, Kemudian 4 tersangka Perempuan dan 25 orang laki – laki,” terang Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si, Selasa (07/04/2020) di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Lanjut dikatakan, jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka kita telah menyelamatkan 240 jiwa dari bahaya narkoba, diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.
“Tujuan Operasi Antik 2020, ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba”, tambah Kapolres Pelabuhan Makassar.
Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir dan pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar.
Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.
(Roy Mustari)