Pangkep | Tim Unit Resmob Polres Pangkep yang dibackup Resmob Polda Sulsel pada Rabu 05 November 2020 pukul 01.00 Wita di Jl. Mappaoddang 2, Kel. Parang, Kec. Mamajang, Kota Makassar melakukan penangkapan bersasarkan Nomor LP / 27 / IX / 2020 / Res Pangkep / Sek Pangkajene tentang dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor pada tanggal 11 September 2020 pukul 11.15 wita.
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial RA (42 Th), alamat Jl. Mappaoddang, Kel. Parang, Kec. Mamajang Kota Makassar dan yang menggadaikan Barang Bukti (BB) yakni RB (53 Th), alamat Jl. Mappaoddang 2, Kel. Parang, Kec. Mamajang Kota Makassar.
Kejadiannya bermula pada Jum’at 11 September 2020 telah terjadi pencurian sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan No plat DD 3173 WB yang diparkir depan warung milik pelapor dan setelah beberapa menit kemudian korban tidak menyadari bahwa sepeda motornya telah tidak ada di tempat parkirannya dan diduga pelaku terekam kamera pengintai CCTV, kemudian korban pun melaporkan kejadianya kepada pihak Kepolisian.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Pangkep melakukan kordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel tentang ciri ciri diduga Pelaku yang terekam CCTV dan akhirnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan lalu berhasil mengamankan diduga Pelaku DM di kos tempat tinggalnya dan melakukan pengembangan barang bukti yang diduga menguasai Barang Bukti berupa motor Aerox Yamaha yang sudah tidak ada di rumahnya dan sekarang masih dalam penyelidikan pihak Polres Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong membenarkan kejadian penangkapan dan menjelaskan bahwa Pelaku beserta Barang Bukti berhasil diamankan yakni:
- 1 buah tas warna cokelat
- 2 buah topi
- 1 lembar baju kaos
- 1 lembar jaket yang digunakan melakukan aksi dan terekam CCTV
- 1 buah dompet
- beberapa jenis obeng dan tang.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (ML)