LUWU UTARA | Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap pelaku pencuri Handphone, berinisial JU (26) warga Sape’ Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
JU yang ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara usai mencuri Handphone milik NU (19) yang juga warga Sape’ Kelurahan Bone. JU ditangkap di Wilayah Kelurahan Bone. Rabu 29/04/2020.
“Dasar penangkapan, LP/95/IV/2020/SPKT, tanggal 29 April 2020. TKP Sape kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara”,kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Samsul Rijal, kepada media ini. Kamis 30/04/2020.
Syamsul Rijal mengatakan, Kronologis kejadian, pelaku masuk rumah lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci, setelah itu pelaku masuk dalam kamar korban melalui pintu kamar yang tidak terkunci. Saat itu, korban dalam keadaan tidur dan pelaku mengambil HP yg berada disamping korban.
“1 HP merk iphone tipe 11 dan vivo tipe Y 12, lalu pelaku membawa HP tersebut dan balik kerumahnya yg jarak sekitar 500 meter dari rumah korban dan atas laporan korban tersebut dan dilakukan cekpos HP diketahui posisi HP dan setelah dilakukan penangkapan pelaku adalah Jumardin adalah warga binaan lapas Luwu Utara yang sedang menjalankan asimilasi gelombang ke 2 tanggal 2 April 2020”,jelas Syamsul Rijal
(Hamsul)