METROINFONEWS.COM | Maluku – Perihal problematika Toko Serba 35.000 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sehingga menuai aksi protes masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, ditanggapi serius oleh akademisi sekaligus praktisi Hukum IAIN Ambon Andi Takdir Palaguna, SH, MH, CPM, CPCLE
Menurutnya, perdebatan yang ramai diperbincangkan di khalayak masyarakat sebenarnya berpijak kepada harga yang dibandrol dengan sangat murah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat akan tetapi bukan disitu substansi persoalannya.
Pasalnya Kegiatan Toko Serba 35 ribu ini diduga menabrak aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020.
Hal ini dikatakan Andi kepada Metroinfonews.com lewat WhatsApp nya Jumat (14/3/25).
Dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara jual rugi atau menetapkan harga sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” .
Sehingga jika pelanggaran ini terjadi maka pelaku usaha akan dikenakan sangsi adminitrasi dan sangsi pidana diantara perintah penghentian kegiatan, pemberian ganti rugi dan denda serta pidana kurungan pengganti denda, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya. persoalan seperti ini akan berpotensi terjadinya sengketa di pengadilan niaga” kata Palaguna
Oleh sebab itu Andi menghimbau kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat melihat persoalan yang sekarang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, agar mencapai keadilan dalam dunia perdagangan.
Disisi lain Disperindag Kabupaten Seram Bagian Barat harus merumuskan kebijakan teknis terkait persoalan yang sedang terjadi terlepas dari melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak hadirnya Toko Serba 35 ribu ini .
Andi juga menekankan kepada Desa – Desa yang terkenal dampak Monopoli usaha melalui kepala Desa agar tidak hanya duduk diam dan dapat mempertahankan stabilitas perekonomian masyarakat lokal.(Ekdar/*)