MAKASSAR | JURNALCELEBES.CO – Berawal dari laporan pihak BRI pusat yang nasabahnya telah menjadi korban Tindak Pidana penipuan Online yang memakai Web BRI tiruan dimana berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI Pusat ada sekitar 115 nasabah dari seluruh indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,-.
Berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas di lakukan di wilayah Sulawesi Selatan, maka berdasarkan hasil analisa tersebut pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.
Pada Jum’at (11/01) sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., M.H didampingi Dir krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI yang bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel.
Akibat kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku inisial S (30) Lk yang di tangkap di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo pada 2 November 2018 dan S (34) Lk di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap pada 23 November 2018.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.
Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini.
“Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat”, pungkas Jenderal Umar.(*)