GOWA – JURNALCELEBES.CO | Briptu Syaifullah yang sedang melakukan piket di jalan Wahid Hasyim. Pagi tadi Syaifullah mencurigai salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan Nopil DD 3541 XX.
Pengendara tersebut ditahan oleh Polantas dan dibawa ke Mako Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan karena ada hal yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bagasi bersama dengan salah satu anggota Provos sehingga ditemukan barang yang mencurigakan.
Biasanya rokok disimpan dalam kantung baju atau celana, namun kali ini justru bungkusan rokok kemudian ditutupi dengan kain merah dalam bagasi motor menambah kecurigaan, ditambah dengan ditemukannya alat hisap shabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan introgasi berserta mengamankan beberapa alat bukti yang cukup sehingga MA (17) dan MB (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil press realis di pelataran Mako Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan bahwa dari tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Shaset plastik berisi sabu, 1 buah kaca Pirex, 1 buah penutup botol lengkap dengan pipet, dan 1 unit Sepeda motor DD 3641 XX,” Jelas Tambunan, Rabu (06/03/19).
“Atas perbuatannya, MA disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 25/2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya.
Laporan: Hendra
Editor: Uttank M