• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

PETI Kecil Turun Gunung, Yang “Gede” Aktif Kelola Emas, Polres Buru,?

Redaksi

Agustus 14, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, PERISTIWA, RAGAM, SENI DAN BUDAYA, SOSIAL, TNI/Polri, Uncategorized
0
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 11

METROINFONEWS.COM |Maluku – Polisi Resort (Polres), Kabupaten Buru baru baru ini mengeluarkan Surat perintah SPRIN Cipta kondisi ber Nomor: Sprin/814/VII/PAM.3.3./2024 dengan tujuan melaksanakan tugas cipta kondisi dalam rangka penertiban pertambangan emas tanpa ijin PETI dan pencemaran lingkungan dengan tempat/sasaran antara lain, Pelabuhan PELNI, Feri Namlea, dan Pelabuhan Feri Kayeli ,serta di seputaran area pertambangan gunung botak dengan sasaran pemeriksaan barang berbahaya yang memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Buru.

Selain itu, adapun rujukan yang dipakai sehingga menjadi landasan hukum dikeluarkannya SPRIN oleh (Polres), Kabupaten Buru diantaranya:

Baca:

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang manejemen dan standar keberhasilan operasional polri.

Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1.Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru, dan Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan gunung botak Kabupaten Buru.

Anehnya, meskipun SPRIN, (Polres) di lapisi Instruksi Bupati Kabupaten Buru serta surat sakti Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 dinilai hanya berlaku bagi penambang/masyakat kecil (Kodo – Kodo), yang bermodalkan alat bantu seadanya berupa linggis pengeruk pundi rupiah dan tidak berlaku bagi penambang/pengelola kelas “GEDE” (Besar), semisal pemilik Tong (HM).

HM, diketahui memiliki (TONG) tempat pengelolaan emas ilegal di Desa Dava, Kecamatan, Waelata, Kabupaten, Buru dengan sistem dan metode pengelolaan emas tidak lepas pisah dari penggunaan B3 jenis Cianida CN yang masih aktif bekerja hingga saat ini Rabu (13/8/25) tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Hal serupa mencuat setelah beredarnya Video berdurasi 3 Menit 37 detik di jagad sosmed yang memperlihatkan sekelompok orang di lokasi (TONG) milik HM, melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itupun di halau pihak lain.

Video tersebut juga dibanjiri beragam komentar dari warganet, seperti akun bernama @Maryon Muh. R Tasijawa meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Polda Maluku harus ambil tindakan terhadap aktivitas tong di sekitar Desa Dava, Desa Debowae, Desa Parbulu dan Desa Widit. Jangan hanya rakyat kecil yang kerja menggunakan linggis saja disuruh kosongkan tambang Gunung botak,” ujarnya

Lanjutnya “Sementara aktivitas pengusaha-pengusaha tong di Desa sekitar dibiarakan. Apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya, sudah begitu aktivitas dekat dengan pemukiman warga”.

Ditempat terpisah, tim media ini, mendapat kabar jika sebanyak 441 Kaleng B3 jenis Cianida (CN), di simpan di gudang penyimpanan tepat di Desa Parbulu dan telah diketahui oleh pihak Polres Buru.

Anehnya hingga saat ini Pihak Kepolisian belum menyentil keberadaan B3 dengan jumlah yang cukup banyak itu.Hal ini disampaikan sumber yang enggan disebut namanya berapa hari yang lalu.

Padahal menurut Sumber, “sesuai (SPRIN) Polres yang telah dikeluarkan dan instruksi Bupati serta surat Gubernur Maluku merupakan rujukan dalam melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas ilegal sehingga upaya Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi dalam hal menindaklanjuti berbagai problematika di Tambang Emas Gunung botak terselesaikan”. Tutup Sumber
(E. Tella)

Previous Post

Warga Mendesak APH dan Inspektorat Turun Kelapangan

Next Post

Kapolres Singkawang Hadiri Senam Bersama dan Pembukaan Permainan Tradisional Sambut HUT ke-80 RI

Related Posts

Oplus_0
KESEHATAN

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
HUKUM

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
NASIONAL

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
NASIONAL

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

September 24, 2025
Oplus_0
KESEHATAN

RS Maryam Citra Medika Terima Mahasiswa Magang FKIK UIN Alauddin Makassar

September 24, 2025
KESEHATAN

Peletakan Batu Pertama RS Faisal, MoU dengan RS Maryam Dukung Akses Rujukan Pasien

September 23, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Oplus_0

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
edit post

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
edit post

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
edit post

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

September 24, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post
Oplus_0

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
edit post

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
edit post

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID