• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

PETI Kecil Turun Gunung, Yang “Gede” Aktif Kelola Emas, Polres Buru,?

Redaksi

Agustus 14, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, PERISTIWA, RAGAM, SENI DAN BUDAYA, SOSIAL, TNI/Polri, Uncategorized
0
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 15

METROINFONEWS.COM |Maluku – Polisi Resort (Polres), Kabupaten Buru baru baru ini mengeluarkan Surat perintah SPRIN Cipta kondisi ber Nomor: Sprin/814/VII/PAM.3.3./2024 dengan tujuan melaksanakan tugas cipta kondisi dalam rangka penertiban pertambangan emas tanpa ijin PETI dan pencemaran lingkungan dengan tempat/sasaran antara lain, Pelabuhan PELNI, Feri Namlea, dan Pelabuhan Feri Kayeli ,serta di seputaran area pertambangan gunung botak dengan sasaran pemeriksaan barang berbahaya yang memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Buru.

Selain itu, adapun rujukan yang dipakai sehingga menjadi landasan hukum dikeluarkannya SPRIN oleh (Polres), Kabupaten Buru diantaranya:

Baca:

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang manejemen dan standar keberhasilan operasional polri.

Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1.Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru, dan Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan gunung botak Kabupaten Buru.

Anehnya, meskipun SPRIN, (Polres) di lapisi Instruksi Bupati Kabupaten Buru serta surat sakti Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 dinilai hanya berlaku bagi penambang/masyakat kecil (Kodo – Kodo), yang bermodalkan alat bantu seadanya berupa linggis pengeruk pundi rupiah dan tidak berlaku bagi penambang/pengelola kelas “GEDE” (Besar), semisal pemilik Tong (HM).

HM, diketahui memiliki (TONG) tempat pengelolaan emas ilegal di Desa Dava, Kecamatan, Waelata, Kabupaten, Buru dengan sistem dan metode pengelolaan emas tidak lepas pisah dari penggunaan B3 jenis Cianida CN yang masih aktif bekerja hingga saat ini Rabu (13/8/25) tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Hal serupa mencuat setelah beredarnya Video berdurasi 3 Menit 37 detik di jagad sosmed yang memperlihatkan sekelompok orang di lokasi (TONG) milik HM, melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itupun di halau pihak lain.

Video tersebut juga dibanjiri beragam komentar dari warganet, seperti akun bernama @Maryon Muh. R Tasijawa meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Polda Maluku harus ambil tindakan terhadap aktivitas tong di sekitar Desa Dava, Desa Debowae, Desa Parbulu dan Desa Widit. Jangan hanya rakyat kecil yang kerja menggunakan linggis saja disuruh kosongkan tambang Gunung botak,” ujarnya

Lanjutnya “Sementara aktivitas pengusaha-pengusaha tong di Desa sekitar dibiarakan. Apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya, sudah begitu aktivitas dekat dengan pemukiman warga”.

Ditempat terpisah, tim media ini, mendapat kabar jika sebanyak 441 Kaleng B3 jenis Cianida (CN), di simpan di gudang penyimpanan tepat di Desa Parbulu dan telah diketahui oleh pihak Polres Buru.

Anehnya hingga saat ini Pihak Kepolisian belum menyentil keberadaan B3 dengan jumlah yang cukup banyak itu.Hal ini disampaikan sumber yang enggan disebut namanya berapa hari yang lalu.

Padahal menurut Sumber, “sesuai (SPRIN) Polres yang telah dikeluarkan dan instruksi Bupati serta surat Gubernur Maluku merupakan rujukan dalam melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas ilegal sehingga upaya Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi dalam hal menindaklanjuti berbagai problematika di Tambang Emas Gunung botak terselesaikan”. Tutup Sumber
(E. Tella)

Previous Post

Warga Mendesak APH dan Inspektorat Turun Kelapangan

Next Post

Kapolres Singkawang Hadiri Senam Bersama dan Pembukaan Permainan Tradisional Sambut HUT ke-80 RI

Related Posts

DAERAH

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
DAERAH

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
KESEHATAN

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
MAKASSAR

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

November 11, 2025
MAKASSAR

Menyalakan Kembali Api Kepahlawanan di Dunia Jurnalistik: Refleksi IWOI Sulsel di Hari Pahlawan

November 10, 2025
SOSIAL

Polres Pidie Terima Kunjungan Tim Peneliti SKM Polda Aceh

November 10, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
edit post

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
edit post

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
edit post

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

November 11, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
edit post

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
edit post

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID