METROINFONEWS.COM |Maluku – Polisi Resort (Polres), Kabupaten Buru baru baru ini mengeluarkan Surat perintah SPRIN Cipta kondisi ber Nomor: Sprin/814/VII/PAM.3.3./2024 dengan tujuan melaksanakan tugas cipta kondisi dalam rangka penertiban pertambangan emas tanpa ijin PETI dan pencemaran lingkungan dengan tempat/sasaran antara lain, Pelabuhan PELNI, Feri Namlea, dan Pelabuhan Feri Kayeli ,serta di seputaran area pertambangan gunung botak dengan sasaran pemeriksaan barang berbahaya yang memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Buru.
Selain itu, adapun rujukan yang dipakai sehingga menjadi landasan hukum dikeluarkannya SPRIN oleh (Polres), Kabupaten Buru diantaranya:
Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang manejemen dan standar keberhasilan operasional polri.
Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1.Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru, dan Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan gunung botak Kabupaten Buru.
Anehnya, meskipun SPRIN, (Polres) di lapisi Instruksi Bupati Kabupaten Buru serta surat sakti Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3/1052 tanggal 9 Juni 2025 dinilai hanya berlaku bagi penambang/masyakat kecil (Kodo – Kodo), yang bermodalkan alat bantu seadanya berupa linggis pengeruk pundi rupiah dan tidak berlaku bagi penambang/pengelola kelas “GEDE” (Besar), semisal pemilik Tong (HM).
HM, diketahui memiliki (TONG) tempat pengelolaan emas ilegal di Desa Dava, Kecamatan, Waelata, Kabupaten, Buru dengan sistem dan metode pengelolaan emas tidak lepas pisah dari penggunaan B3 jenis Cianida CN yang masih aktif bekerja hingga saat ini Rabu (13/8/25) tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
Hal serupa mencuat setelah beredarnya Video berdurasi 3 Menit 37 detik di jagad sosmed yang memperlihatkan sekelompok orang di lokasi (TONG) milik HM, melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itupun di halau pihak lain.
Video tersebut juga dibanjiri beragam komentar dari warganet, seperti akun bernama @Maryon Muh. R Tasijawa meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Polda Maluku harus ambil tindakan terhadap aktivitas tong di sekitar Desa Dava, Desa Debowae, Desa Parbulu dan Desa Widit. Jangan hanya rakyat kecil yang kerja menggunakan linggis saja disuruh kosongkan tambang Gunung botak,” ujarnya
Lanjutnya “Sementara aktivitas pengusaha-pengusaha tong di Desa sekitar dibiarakan. Apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya, sudah begitu aktivitas dekat dengan pemukiman warga”.
Ditempat terpisah, tim media ini, mendapat kabar jika sebanyak 441 Kaleng B3 jenis Cianida (CN), di simpan di gudang penyimpanan tepat di Desa Parbulu dan telah diketahui oleh pihak Polres Buru.
Anehnya hingga saat ini Pihak Kepolisian belum menyentil keberadaan B3 dengan jumlah yang cukup banyak itu.Hal ini disampaikan sumber yang enggan disebut namanya berapa hari yang lalu.
Padahal menurut Sumber, “sesuai (SPRIN) Polres yang telah dikeluarkan dan instruksi Bupati serta surat Gubernur Maluku merupakan rujukan dalam melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas ilegal sehingga upaya Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi dalam hal menindaklanjuti berbagai problematika di Tambang Emas Gunung botak terselesaikan”. Tutup Sumber
(E. Tella)