• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home HUKUM

Pertanyakan Penanganan Kasus Rutilahu, Aktivis Datangi Mapolres Kolut

Juli 24, 2020
in HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 4

KOLAKA UTARA — Sejumlah Aktivis pemuda yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Desa Majapahit dan Mahasiswa, mendatangi Mapolres Kolaka Utara.

Mereka mendatangi Mapolres Kolaka Utara untuk mempertanyakan soal penanganan Kasus Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Yang sempat mereka adukan. Selasa (21/07/2020).

Baca:

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

Akmal koordinator Koalisi Masyarakat Desa Majapahit dan Mahasiswa mengatakan, berharap agar kasus Rutilahu yang sebelumnya mereka adukan itu segera di proses dan diselidiki pihak kepolisian, jika memang terbukti ada pelanggaran Hukum, maka diselesaikan secara Hukum.

“Kami tadi sudah mendatangi Mapolres dan bertemu dengan Kanit Tipikor untuk mempertanyakan Kasus ini, karena sebelumnya kasus ini memang sudah diadukan ke kepolisian untuk diselidiki.
Nah harapan kami secara kelembagaan, bagaimana kasus ini mendapatkan solusi. Dan jikapun ada yang bisa diselesaikan secara hukum, di selesaikan secara hukum”,katanya, kepada media ini, Rabu (22/07/2020).

Akmal menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar benar usai proses Hukumnya.

“Kasus ini terus dikawal, dan kalau tidak ada kejelasan soal prosesnya, rencana kita akan lakukan aksi kedua”. jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa mengeluarkan pernyataan secara resmi terkait penanganan kasus Rutilahu. Karena menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan terkait penanganan Rutilahu adalah Kasatreskrim.

“Kalau ditanya soal perkembangan kami bisa jawab. Namun, kalau mau dimuat di media, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan secara resmi adalah Pak Kasatreskrim. Karena kita tidak punya hak. Karena kita hanya penyidik pembantu”.Kata, Kartono kepada Media ini, saat ditemui diruangannya, Rabu (22/07/2020).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Desa Majapahit dan Mahasiswa melaporkan dugaan pemotongan Dana Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Mapolres Kolaka Utara.

Informasi yang dihimpun wartawan Jurnalcelebes.co, Jum’at (24/07/2020) Rutilahu adalah Program APBN pusat tahun 2019.

Tercatat sebanyak 50 Kepala Keluarga di Desa Majapahit, Kolaka Utara menerima Program tersebut. Masing masing Kepala Keluarga mendapatkan bantuan Rutilahu sebanyak Rp. 15.000.00-, (Lima belas Juta Rupiah).

(Hamsul)

Tags: Aktivis Datangi Mapolres KolutPertanyakan Penanganan Kasus Rutilahu
Previous Post

Polres Luwu Utara Akan Lidik Penyebab Banjir

Next Post

Kapolres-Bupati Lutra Gelar Konfrensi Pers Penanganan Banjir

Related Posts

HUKUM

TIB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Parigi ke Kejari Gowa

Mei 16, 2025
Oplus_131072
HUKUM

Kejaksaan Negeri Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Pasir TA 2019

Mei 15, 2025
HUKUM

Instruksi Tembak di Tempat: Antara Ketegasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Mei 9, 2025
HUKUM

Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

Mei 6, 2025
HUKUM

Abuse of Power Penegak Hukum

Mei 5, 2025
DAERAH

Warga Meurandeh Aceh Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Masa Geuchik Asnawi, Inspektorat Langsa Bungkam

Mei 5, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
edit post
Oplus_131072

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
edit post

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Operasi Anti-Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus

Mei 19, 2025
edit post

Cegah Tawuran, Warga Minta Tindakan Tegas Aparat

Mei 19, 2025
edit post
Oplus_131072

Pelapor Desak Kapolres Gowa Usut Kades Julukanaya,Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mei 19, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID