Makassar | Penghapusan Tenaga Honorer dari lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pemkot telah mengambil langkah antisipasi.
Menurut Iqbal Suhaeb. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah strategis, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi.
“Kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, kita sudah membuat skenario. Kalau pun nantinya terjadi maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ucap Pj. Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Kamis (23/1/20).
Nasib 8.862 orang tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkot Makassar, jika aturannya sudah jelas dan sudah resmi, maka Pemerintah sudah menyiapkan solusinya.
“Pemerintah Kota tidak memiliki hak suara ihwal hal tersebut. Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti pemerintah pusat. Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” tutupnya.
Untuk diketahui. Saat rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Senin (20/1/20) disepakati bahwa, secara bertahap tak ada lagi tenaga Honorer dari lingkungan Pemerintahan.
Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*).