• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home NASIONAL

Pengamat Desak Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Ilegal: Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik

Hepni/red

Juli 29, 2025
in NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, POLITIK, RAGAM, SOSIAL, TNI/Polri, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 10

METROINFONEWS.COM | Pontianak, Kalimantan Barat – 29 Juli 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran pemasangan reklame berupa billboard dan videotron yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura. Desakan ini disampaikan oleh pengamat tata kota dan keselamatan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menilai bahwa ketidaktegasan Pemkot dalam menertibkan reklame ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah kota.

“Sebagian besar billboard yang berdiri di median jalan dan bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya. Struktur yang sudah tua dan minim perawatan bisa roboh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” tegas Dr. Herman, Senin (29/7).

Baca:

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

Menurutnya, lebih dari 90 persen billboard dan videotron di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran itu mencakup masa izin yang telah berakhir, pemasangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga lokasi pemasangan di zona terlarang seperti median jalan. Hal ini tak hanya menyalahi aturan estetika kota, tetapi juga melanggar berbagai regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemasangan billboard di media jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan;

Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame;

Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penataan dan Pemanfaatan Ruang Publik, yang menyebutkan bahwa media reklame dilarang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau median jalan.

“Pemkot harus bertindak cepat sebelum terjadi insiden tragis. Di banyak kota besar, jatuhnya billboard karena konstruksi rapuh telah menelan korban jiwa. Jangan tunggu hal itu terjadi di Pontianak,” tambah Herman.

Selain membahayakan keselamatan, reklame yang tidak sesuai aturan juga merusak estetika kota dan kenyamanan visual. Hal ini bertentangan dengan visi tata ruang kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan. “Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa seharusnya menampilkan wajah yang tertib dan teratur. Jika reklame liar dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.

Dari aspek fiskal, keberadaan reklame ilegal menyebabkan kebocoran potensi Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak reklame yang tidak membayar pajak, atau laporannya tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Dr. Herman menyerukan agar Pemkot Pontianak segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame di wilayah kota, serta melakukan pembongkaran terhadap billboard dan videotron yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas median jalan atau sudah kedaluwarsa izinnya.

“Kami mendorong Wali Kota Pontianak dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bappeda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini. Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik,” pungkas Herman.

Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran reklame, sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap ruang kota. “Kota ini milik bersama. Semua pihak punya peran menjaganya,” tutupnya.(Mika/**)

Previous Post

GERAK CEPAT POLSEK BANDAR UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DIRINGKUS KURANG DARI 3 JAM

Next Post

Kundori Terancam Dipidana atas Tuduhan Palsu terhadap Plt Ketua PWI Kalbar

Related Posts

Oplus_0
KESEHATAN

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
HUKUM

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
NASIONAL

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
NASIONAL

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

September 24, 2025
Oplus_0
KESEHATAN

RS Maryam Citra Medika Terima Mahasiswa Magang FKIK UIN Alauddin Makassar

September 24, 2025
KESEHATAN

Peletakan Batu Pertama RS Faisal, MoU dengan RS Maryam Dukung Akses Rujukan Pasien

September 23, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Oplus_0

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
edit post

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
edit post

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
edit post

AKP Dr. Boestani: Perwira Zaman Konflik GAM yang Kini Menggetarkan Aceh Utara dengan Ilmu dan Dedikasi

September 24, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post
Oplus_0

Hari Paru Sedunia, FK Unhas Gelar Penyuluhan Bahaya Polusi dan Vape di RS Faisal

September 25, 2025
edit post

Dana DAK Pendidikan 2024 Bulukumba Rp54 Miliar Diselidiki Kejaksaan

September 24, 2025
edit post

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

September 24, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID