• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home ADVERTORIAL

Pengadaan Tanah Bendungan Je’ne’lata di Tanah Karaeng Bermasalah dan Berpotensi KKN

Redaksi

Januari 1, 2026
in ADVERTORIAL, DAERAH, HUKUM, MAKASSAR, NASIONAL, NEWS, OPINI, PEMERINTAH, RAGAM, SOSIAL, TNI/Polri, Uncategorized, WISATA
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 103

METROINFONEWS.COM |GOWA – Pembangunan Bendungan Je’ne’Lata, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut menyusul adanya temuan 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi status administrasi dalam skema pembebasan lahan proyek. Bidang-bidang tanah tersebut diduga tumpang tindih dengan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.

Baca:

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Temuan tersebut mengacu pada hasil investigasi Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang tertanggal 1 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat undangan rapat bernomor 00.1.5/15023/DPM-PTSP tertanggal 4 November 2025. Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan informasi dari BBWS Pompengan–Jeneberang, 27 bidang tanah yang dimaksud masih memerlukan kejelasan status kepemilikan, karena dalam dokumen pengukuran tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional 8. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian proyek bendungan tersebut.

Menanggapi hal itu, Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), Ahmad Ando, meminta agar proses pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (reasonable care).

Ia mengingatkan BBWS Jeneberang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa agar tidak terburu-buru dalam proses pembayaran ganti rugi sebelum status lahan benar-benar jelas, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya meminta agar BPN Gowa dan pihak terkait bersikap teliti dan cermat dalam menentukan status lahan pembangunan Bendungan Jene’Lata, khususnya terhadap 27 bidang tanah yang masih memerlukan klarifikasi kepemilikan,” ujar Ando, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, dugaan tumpang tindih tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila proses ini tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Ando juga menilai perlu adanya verifikasi lanjutan terhadap data pengukuran dan administrasi lahan.
“Kami melihat adanya perbedaan antara data administratif dengan kondisi di lapangan. Hal ini perlu diverifikasi kembali agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia turut mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan atas lahan yang masih tercatat sebagai aset PTPN.
“Klaim kepemilikan atas lahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan objektif, mengingat dalam dokumen pengukuran lahan itu masih tercatat sebagai bagian dari aset PTPN I Regional 8,” katanya.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut terhadap 27 bidang tanah tersebut karena status kepemilikannya masih belum jelas.

Hal itu disampaikan oleh Aswar H. Thamrin dari Seksi Pengadaan Tanah BPN Gowa, didampingi Fahri dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, saat ditemui di Aula Kantor BPN Kabupaten Gowa.

“Terkait 27 bidang tanah tersebut, kami belum dapat menindaklanjuti karena hingga saat ini pihak PTPN belum menyerahkan berkas resmi sebagai dasar penegasan status lahan,” jelas Aswar.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai moderator.

“Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan masih pada koordinasi antarinstansi. Adapun terkait penyampaian klarifikasi langsung kepada masyarakat, akan menjadi bagian dari tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 8 maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status 27 bidang tanah dimaksud.(/*)red /SS

Previous Post

Pengacara Hj.H.Suro Pertanyakan SP3 Kasus Dugaan Penipuan yang Berjalan Tiga Tahun di Polda Sulsel

Next Post

Kapolres Aceh Tengah Bersama BKO Brimob Distribusikan Logistik dan Sling ke Desa Terisolir di Kecamatan Linge

Related Posts

DAERAH

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
DAERAH

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
Oplus_16908288
DAERAH

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
DAERAH

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Februari 6, 2026
NASIONAL

Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu

Februari 6, 2026
oplus_0
DAERAH

Terkuak di Rapat DPRK Langsa, Pembongkaran Lapak Buah Satpol PP Ternyata Tanpa Perintah Walikota

Februari 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
edit post

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
edit post
Oplus_16908288

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
edit post

Perintah Walikota Lhokseumawe Tutup Galian C Dinilai Brutal, Matikan Ekonomi Warga

Februari 6, 2026
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

DPRK Langsa Murka! Lapak Disebut Ilegal Tapi Bertahun-tahun Dikutip Retribusi

Februari 7, 2026
edit post

Pj Geuchik Dinilai Sumber Masalah di Gampong, Wali Kota Langsa Didesak Segera Gelar Pilchik

Februari 7, 2026
edit post
Oplus_16908288

Kebakaran Mobil Lumpuhkan WiFi di Langsa Timur, Pelanggan Mengamuk Layanan Internet Mati Tanpa Tanggung Jawab

Februari 7, 2026
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID