Makassar | Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, lakukan Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/05/20).
MoU dilakukan, untuk pengamanan dua Pulau aset kepemilikan Pemerintah Kota Makassar.
Pulau tersebut adalah Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan, kedua pulau itu dinilai sangat potensial bagi kemajuan dan masa depan Kota Makassar. Khususnya dari sektor ekonomi dan pariwisata.
Menurut Pj. Wali Kota Makassar. Yang pertama adalah bagian dari komitmen pak Kajati, mensupport Pemerintahan kita, dalam penanganan aset.
Pj. Wali Kota juga katakan. Merupakan sebuah langkah prestasi, yang selama ini Kota Makassar torehkan, dalam hal ini Kajati sangat membantu,” ucap Prof. Yusran.
Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa, kedua Pulau itu akan dijadikan sebagai tempat wisata bahari, bagi warga kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdausi Dewilmar menambahkan. Kerja sama ini juga banyak dibantu oleh, Jaksa Negara Penertiban Aset.
“Kita minta kepada pak wali, untuk segera dikuasa khususkan. Dengan harapan, dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Kajati juga katakan. Kelak pengelolaannya diharapkan dapat bersinergi dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI.
“Kedua pulau tersebut akan menjadi tempat wisata bahari dan wisata konservatif,” tutup Firdausi Dewilmar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*).