Makassar | Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan imbuan larangan aktivitas keramaian untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
Selain meliburkan aktivitas sekolah dari 16 hingga 31 Maret 2020, juga meniadakan sementara car free day (CFD) yang biasa dilakukan hari Minggu pagi.
Imbauan itu dikeluarkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah serta seluruh warga Makassar. Surat edaran ini bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020.
Surat imbauan berdasarkan hasil rapat kordinasi kewaspadaan dan kesiapsiagaan virus corona atau Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktivitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.
“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/03/2020).(*)
Berikut isi lengkap surat edaran Pemkot Makassar:
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam tanggal 14/3/2020. Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar dengan ini Pemkot Makassar menginstruksikan;
Menghentikan Sementara proses belajar mengahar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16- 31 Maret 2020;
Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan seluruh peserta didik/masyarakat/pelajar;
Meniadakan sementara kegiatan car free day;
Apel dan upacara bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
Dengen tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;
Menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat;
Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
Mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.