Makassar | Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbuan larangan aktivitas keramaian. Bahkan, akhirnya Pemkot menghentikan sementara proses belajar mengahar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah. Libur sekolah ini dimulai tanggal 16 hingga 31 Maret 2020.
Hal ini setelah WHO menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global sedangakan Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.
Pemkot Makassar pun kemudian mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah serta seluruh warga Makassar. Surat edaran ini bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020.
Surat imbauan berdasarkan hasil rapat kordinasi kewaspadaan dan kesiapsiagaan virus corona atau Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Iqbal mengimbau untuk sementara waktu menghentikan aktivitas keramian baik kegiatan-kegiatan keramaian dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah.
“Terkait dengan kegiatan keramian dan proses pendidikan. ini yang kita mau lihat bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi wabah virus corona ini” ujar Iqbal di ruang rapat Sipakatau lt.2 Balai Kota Makassar, Senin (16/03/2020). (*)