Bantaeng — Tim Resmob Polres Bantaeng membekuk pelaku pencurian motor alias curanmor, berinisial Ris (19). Pelaku tersebut diamankan di Kampung Kayangan, Selasa (11/2/20).
Saat ditemui awak media, Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda. Sandri Ershi, menyampaikan kejadian pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ), terjadi pada Minggu, 11 November 2019, pukul 19.15 Wita. Pelaku melancarkan aksinya di jalan Lingkar.
Dia terangkan, Pelaku masuk di dalam rumah dan mengambil kunci motor yang tersimpan di atas meja.
” Saat itu pelaku masuk ke dalam ruang tamu mengambil kunci motor. Kemudian motor yang terparkir di teras, raib digondol pelaku,” kata dia.
Bersama motor, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet berisi ktp, sim dan STNK korbannya. Akibatnya kerugian dialami korban sampai Rp10 juta.
Terkait penangkapan, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil meringkus pelaku yang cukup meresahkan ini.
Terhadap pelaku, bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Laporan : Burhanuddin Alpharabi