METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.
Meskipun telah ada larangan aturan yang jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Sekolah dan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN 1) Birem Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku penunjang siswa tersebut.
Hal ini diketahui dengan adanya pengakuan salah seorang Wali Murid, yang enggan disebut namanya menjelaskan ke Media MetroInfonews.com mengeluh dengan keberadaan jual beli LKS di Sekolah anaknya. Pasalnya ia termasuk golongan keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah ditambah dengan pembelian buku LKS di Sekolah, Rabu (15/01/2025).
“Ini jelas membebani kami selaku Orang Tua Murid, yang mana keadaan dan kondisi keuangan dimasa sekarang ini sangatlah sulit, harus dibebani lagi untuk membeli buku LKS di sekolah.
“Kami sebagai wali murid meminta kepada Disdikbud Kabupaten Aceh Timur, untuk menindak sekolah SD Negeri 1 Birem Rayeuk yang telah menjual buku LKS di sekolah. Dan kalau ini perintah kepala sekolah copot kepala sekolah karena telah melanggar aturan atau ketentuan yang ada,” terang Wali Murid.
Rosdiana, S.Pd kepala sekolah SD Negeri 1 Birem Rayeuk, yang hendak dikonfirmasi tidak bersedia ditemui awak media.
Mirisnya kepsek malah menyuruh seorang guru untuk berbohong menjumpai awak media mengatakan, Kepala sekolah belum datang,” kata guru tersebut yang tidak diketahui namanya itu.
Salah seorang narasumber media ini yang meminta namanya untuk dirahasiakan mengatakan, kepala sekolah Rosdiana, S.Pd ada di sekolah, cuman sembunyi dia,” sebutnya.
Kata dia, Kepala sekolah nya tidak pernah duduk di kantornya, di ruang guru aja selalu, dan buku LKS sudah masuk ke sekolah.
Yang gemuk pendek dialah kepala sekolah nya, waktu wartawan datang ada dia sembunyi,” ujar narasumber kepada media ini.(DANTON) Kaperwil Aceh