• Kontak
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
No Result
View All Result
Metro Info News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home ADVERTORIAL

ONWER INY Kosmetik,Yang di Duga Ilegal, Bebas Memasarkan Produknya Diduga Ada Oknum LSM Dan Oknum Wartawan Yang Backup

Februari 15, 2023
in ADVERTORIAL, DAERAH, DAKWAH, EKONOMI, HUKUM, KESEHATAN, KRIMINAL, MAKASSAR, NASIONAL, NEWS, OLAHRAGA, OPINI, PEMERINTAH, PENDIDIKAN, PERISTIWA, POLITIK, RAGAM, SENI DAN BUDAYA, SOSIAL, TNI/Polri, Uncategorized, WISATA
0
Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 19

Metroinfonews.com | Takalar/Galesong —– Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku.pemilik lebel ,” WHITENING CREAM Yang diberitakan sebelumnya,” Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.

Di duga hanya akal akalan saja, ketika dikomfrimasi untuk menutupi celah dari usahanya.sebagai Distributor kosmetik ilegal karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Berkas pengurusan,”ketika hal ini, memang sudah dilakukan pengurusan, tentunya ada bukti proses pengajuan ijin, dan itu bisa dibuktikan sejak dari awal,”saat dikomfrimasi oleh awak media ini

Baca:

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

Secara Jelas dan nyata,”Salah satu Contoh, Apotik yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi ijin edar, untuk diedarkan, itu melanggar, dan dilarang untuk dikonsumsi manusia,” dikarenakan beberapa risiko perlu diidentifikasi dan dicegah untuk menghindari dampak peracikan obat yang dapat memengaruhi keselamatan pasien,”Jelasnya

Lanjut, “Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku terbukti sebagai peredar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,”

Dalam aturan UU bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar

Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang di duga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga LSM serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial Oknum (” I DG. T”) telah MEMBACKUP, dan dijadikan, sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetiknya dengan lebel whitening cream,”Ungkapnya

Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM),” jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan, HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti
Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan,”Tegasnya

Lanjut,” jika Memang inisial oknum (i. Dg. T) sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya ijin dari produk kosmetik Tersebut Wajib untuk pihaknya Konferensi pers,agar Dugaan produk Whitening Cream ilegal ini dapat jelas hingga Publik dan Konsumennya dapat Mengetahui issu yang Sebenarnya ,Berdasarkan UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,”Tutupnya.

Laporan: Tim Crew Investigasi

Adm :Salman Ds 

 

 

Previous Post

Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu, Ini Harapan Kapolres Gowa.

Next Post

Beri Pelayanan Prima Kepada Pembesuk Tahanan, Kapolsek Bontonompo Jaga Anak Warga

Related Posts

DAERAH

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
DAERAH

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
KESEHATAN

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
MAKASSAR

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

November 11, 2025
MAKASSAR

Menyalakan Kembali Api Kepahlawanan di Dunia Jurnalistik: Refleksi IWOI Sulsel di Hari Pahlawan

November 10, 2025
SOSIAL

Polres Pidie Terima Kunjungan Tim Peneliti SKM Polda Aceh

November 10, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
edit post

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
edit post

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
edit post

Ada Apa Ormas Laskar Monta Bassi Membongkar Rumah Warga Tanpa Putusan Pengadilan?

November 11, 2025
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
edit post

Publik Pertanyakan Jabatan Kepala Puskesmas di Kota Langsa Sudah Lama Menjabat Belum Mengalami Pergantian

November 11, 2025
edit post

Manager PKS Cot Girek “Basri” Sulit Ditemui Wartawan Hendak Konfirmasi

November 11, 2025
edit post

RS Maryam Citra Medika Meriahkan HKN ke-61 Takalar, Raih Dua Penghargaan Sekaligus

November 11, 2025
Metro Info News
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Kontak

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

© 2023 Metro Info News - All Rights Reserved | by Shariq.ID