METROINFONEWS.COM | Luwu Timur — Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di SPBU 74.929.02, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, semakin menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan mahasiswa.
Dugaan keterlibatan mafia BBM dalam aktivitas ilegal ini kian mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta media ini aksi pembelian BBM subsidi oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia migas terjadi hampir di SPBU tersebut.
Kejadian ini berlangsung setiap hari sehingga diduga Kondisi ini menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite di wilayah setempat, yang sangat merugikan masyarakat pengguna sah.
“Setiap kali kami datang ke SPBU, selalu antre panjang dan harus berpanas-panasan karena diduga banyak mobil Panther dan motor Thunder yang berkali-kali mengisi BBM secara ilegal setiap harinya,” ujar salah seorang warga.
Dewan Pendiri Gerakan Pemuda Aktivis Mahasiswa (GPAM), Yurdinawan, juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menyebut bahwa para pelaku diduga bekerja sama dengan pihak SPBU dan jaringan mafia BBM ilegal untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Para pelaku diduga menggunakan mobil Panther dan puluhan motor Thunder yang mengisi berulang kali setiap hari. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan industri untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap Yurdinawan.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila terbukti bahwa pelaku membeli atau menjual barang hasil tindak pidana.
Penggunaan identitas palsu atau barcode tidak sah dalam sistem distribusi BBM juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen elektronik, yang dapat dijerat melalui UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen jika terbukti merugikan masyarakat.
Dengan dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum (APH) seharusnya memiliki landasan yang cukup untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut.
Yurdinawan mendesak Kapolres Luwu Timur untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan keberadaan mafia BBM yang beroperasi di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan memperparah penderitaan masyarakat.
“Kami minta Kapolres mengevaluasi Kanit tipiter yang diduga melakukan pembiaran mafia BBM bersubsidi merajalela di Luwu Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan(/*)Ir.T