Makassar — Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara kembali mempertahankan Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan dengan Kualifikasi Menuju Informatif. Sejak pertama kali digelar pada 2017, Luwu Utara selalu menduduki Peringkat I. Ini berarti bahwa Luwu Utara telah mencetak hattrick, tiga kali beruntun menduduki Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan.
Penghargaan diserahkan Gubernur Nurdin Abdullah (NA) kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Selasa (10/12/2019), di Taman Lakipadada Rumah Jabatan Gubernur. “Ajang Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi ini dapat dijadikan sebagai barometer Keterbukaan Badan Publik di Sulawesi Selatan,” kata Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim.
“Melalui acara ini, seluruh Badan Publik dapat belajar dan tentunya telah teruji dalam menjalankan komitmennya sesuai UU KIP,” lanjutnya. Ia mengatakan, Pimpinan dari seluruh Badan Publik dituntut untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerahnya masing-masing. “Kami akan lebih giat lagi mendorong Badan Publik agar menyadari urgensi dari keterbukaan informasi publik demi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Pahir.
Sekadar diketahui, untuk Pemeringkatan tahun ini, kualifikasi terbaik yang diraih Badan Publik Kabupaten/Kota masih pada tataran kualifikasi “Menuju informatif”, belum ada yang mencapai Kualifikasi “Infomatif”. Berikut pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota 2019: (1) Kabupaten Luwu Utara; (2) Kota Parepare; (3) Kabupaten Bone; (4) Kabupaten Sinjai; (5) Kabupaten Bantaeng; (6) Kabupaten Luwu Timur; dan (7) Kota Makassar.
(hamsul)